Raup Instruksikan Sekda dan Dinas Perizinan Konut Hentikan Aktifitas Penambangan Batu

Raup Instruksikan Sekda dan Dinas Perizinan Konut Hentikan Aktifitas Penambangan Batu
TAMBANG BATU - Salah Satu Alat berat milik perusahaan tambang batu yang sedang melakukan oprasi di wilayah Kecamatan Motui, Selasa (24/10/2017). (Jefri/ZONASULTRA.COM)

Raup Instruksikan Sekda dan Dinas Perizinan Konut Hentikan Aktifitas Penambangan Batu TAMBANG BATU – Salah Satu Alat berat milik perusahaan tambang batu yang sedang melakukan oprasi di wilayah Kecamatan Motui, Selasa (24/10/2017). (Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Wakil Bupati (Wabub) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Raup angkat bicara terkait tujuh perusaahan tambang batu yang diduga ilegal dan beroperasi Kecamatan Lasolo, Sawa dan Motui.

Rauf menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut, untuk segera menghentikan segala aktifitas penambangan batu kategori galian C di wilayah itu, sebelum melengkapi izin resmi.

Hal itu diungkapkan Rauf saat diwawancarai usai membuka kegiatan program KB di aula Dinas DPPKB Konut, Selasa (24/10/2017).

Menurutnya, hal itu tidak bisa dibiarkan berlarut larut kerena selain merugikan pemerintah dan masyarakat juga menimbulkan dampak buruk serta kerusakan dari segi aspek lingkungan. Perusahaan tersebut telah melakukan penambangan sejak betahun-tahun.

“Saya perintahkan Sekda dan Dinas Lingkungan Hidup juga Dinas Perizinan untuk turun kembali besok cek izinnya. Kalau tidak punya izin dan mengganggu kenyamanan ligkungan hentikan aktifitasnya, sambil melengkapi dulu izinnya,” tegasnya di hadapan Sekda, Marthaya dan Kepala Dinas DPMPTSP Konut, Alisa.

Sebelumnya, ESDM Provinsi saat turun menggelar sidak beberapa waktu lalu bersama Dinas DPMPTSP Konut, tetap membiarkan perusahaan tersebut melakukan aktifitas tanpa dilengkapi surat izin resmi mendapat penolakan Wabub Konut, Raup. Toleransi itu dinilai sangat fatal dan akan membuat perusahaan tidak taat aturan.

Raup Instruksikan Sekda dan Dinas Perizinan Konut Hentikan Aktifitas Penambangan Batu“Enak saja mau beraktifitas tidak punya izin yang kena dampaknya kita di sini. Idealnya sama dengan seperti yang kita lakukan di beberapa tempat, yang tidak punya izin kita hentikan kegiatannya tidak ada toleransi,” kesalnya.

Menindaklanjuti hal itu, pihak karyawan perusaahan yang coba dikonfirmasi awak media tak bersedia memberikan keterangan karena hanya sebatas pekerja di lokasi tersebut.

“Kami hanya bekerja di sini pak, kami tidak bisa berikan komentar masalah izin karena itu yang tau bos kami. Kami hanya sebatas pengawas dan pekerja, bos kami jarang sekali ke sini pak,” ucap salah satu karyawan PT Risaldi saat dijumpai di lokasi penambangan di wilayah Motui.

Seperti di beritakan sebelumnya Dinas DPMPTSP bersama Dinas ESDM Provinsi menggelar sidak terkait izin usah pertambangan batu di wilayah itu. Dalam sweping yang lakukan pihak Pemerintah terkait mendapati 7 perusahaan tambang batu yang sedang beroprasi di 3 Kecamatan tidak dilenkapi izin resmi untuk beroprasi.

Perusahaan tersebut di antaranya, PT Risaldi, PT Konawe Bumi Sejahtera (KBS), CV Athya Rahmat, PT Karya Group Perkasa dan CV Air Mengalir Kembali. Dari pantauan awak media ini aktifitas itu menimbulkan pencemaran lingkungan seperti debu dan kerusakan jalan akibat beban yang melebihi kapasitas dan batu yang berserakan di jalan poros umum, serta bahan baku yang dimuat tak di dukung dengan penutup sebagai pengaman. (B)

 

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini