ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari menggelar razia untuk menindak warga dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di lampu merah eks MTQ, Kendari, Senin (14/9/2020).
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi push-up dan menghafal Pancasila. Selanjutnya, mereka didata oleh petugas di lapangan. Tercatat ada 25 pengendara yang mendapat sanksi.
Sejumlah warga mengaku tak sengaja tak pakai masker karena lupa. Mereka membawa masker tapi hanya disimpan di dalam tasnya.
Kepala Satpol PP Kendari Amir Hasan mengatakan, dalam operasi razia ini, mereka mengerahkan 70 personelnya. Tak hanya di lampu merah eks MTQ, puluhan aparat ini juga melakukan razia di sejumlah titik keramaian yang menimbulkan kerumunan.
Menurut dia, razia ini merupakan kegiatan yang diperintahkan oleh Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020. Sanksi push-up dan menghafal teks Pancasila itu, katanya bagian dari sanksi.
“Ini bagian dari penerapan perwali tentang pengendalian dan penegakan disiplin protokol kesehatan. Untuk sementara sanksi sosial dulu, berikutnya sanksi administrasi dalam hal ini denda (Rp200 ribu),” jelas Amir Hasan saat ditemui di lokasi razia.
Razia ini merupakan yang pertama kali dan akan dilakukan secara berkesinambungan selama perwali tentang penegakan disiplin protokol kesehatan berlaku dan belum dicabut.
Ia berharap, masyarakat bisa patuh dan taat terhadap perwali tersebut dengan memastikan diri menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini untuk menekan angka laju penyebaran Covid-19. (A)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma