RDP MV Cantika dan Kapal Kayu Tuntas, Ini Hasilnya

670
RDP MV Cantika dan Kapal Kayu Tuntas, Ini Hasilnya
RDP - Polemik yang terjadi antara MV Cantika dan pengusaha kapal kayu di Kabaena akhir tuntas dan melahirkan kesepatan tertulis. Meski sempat memanas, DPRD yang melibatkan semua lintas komisi dan seluruh stakeholder berhasil menyatukan kedua belah pihak melalui Pemberian solusi yang cukup signifikan. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di aula Kantor DPRD Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pro kontra kehadiran MV Cantika dan Pengusaha Kapal Kayu di salah satu aula DPRD setempat, Selala (27/3/2018) akhirnya tuntas.

Hasilnya, kedua belah pihak membentuk beberapa kesepakatan tertulis dan disepakati bersama oleh seluruh stake holder yang ada.

Lahirnya kesepakatan ini berkat kejelian dari semua lintas komisi di dewan yang mampu mengendalikan situasi hearing yang berlangsung selama berjam-jam itu.

Kesepakatan tertulis tersebut meliputi: Pertama: rute MV Cantika milik PT Dharma Indah beroperasi dua kali seminggu, yakni pada Senin dan hari Jumat: yaitu: Mulai Kota Bau bau- Talaga Sikeli dan Kasipute. Kembali pada Selasa dari Kasipute-Batuawu, Talaga dan Bau bau.

Sementara Hari Jumat dengan rute: Bau Bau-Telaga-batuawu dan Kasipute. Kembali pada Sabtu dari Kasipute-Batuawu-Talaga-Bau bau.

(Baca Juga : RDP MV Cantika Dan Pengusaha Kapal Kayu Digelar)

Kedua, izin pemuatan roda dua tidak diperbolehkan memuat barang yang mengandung unsur Mineral batu bara (Minerba) kecuali kapal kayu. Dalam artian Kapal kayu bisa memuat Roda dua dengan ketentuan meniadakan bahan bakarnya.

Ketua DPRD Bombana, Andi Firman yang pimpinan RDP itu mengatakan, pihaknya sangat memginginkan kedua belah pihak agar tidak saling merugikan. Kata dia, semua harus saling mengisi dan Cantika tetap bisa sandar di Sikeli meski hanya satu kali. Begitupula dengan kapal kayu yang dimintanya tetap berlayar.

” Tdak usah terlalu bicara aturan dan siapa yang melanggar, tapi bagaimana kita memberikan soluisi terbaik dengan masalah ini. Intinya semua pihak tidak saling merugikan melalui kesepakatan pengaturan RDP ini,” terangnya.

Meski situasi rapat beberapa kali memanas dengan pengungkapan pelanggaran Rencana Pola Trayek (RPT), namun semua masalah yang muncul dari perdebatan akhirnya lebih mengerucut. Ia bahkan meminta kepada kedua belah pihak agar memegang aturan tertulis yang disepakati.

(Baca Juga : Pengusaha Kapal Kayu di Kabaena Ancam Mogok Berlayar, Ini Alasannya)

“Intinya dalam rapat ini saya harapkan jangan ada yang mau menang sendiri. Semua wajib terakomodir. Kehadiran Cantika ini pula tidak bisa dihindari karena masyarakat sangat menginginkan pelayanan transportasi laut yang cepat. Begitu pula dengan Kapal kayu yang kita harapkan bisa dipikirkan bersama agar usahanya tidak macet atau dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Prlayaran Dharma Indan (PDI) Kota Baubau, Ishak meminta DPRD Bombana agar bisa mempertimbangkan pembenahan jembatan yang ada di Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan.

“Kami sepakat dengan adanya pengaturan rute ini. Guna menjaga kenyamanan kami dalam melewati rute di pelabuhan Batuawu agar DPRD Bombana bisa upayakan pembenahannya agar kami bisa berlabuh dengan lebih rapi,” pungkasnya. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini