Realisasikan Janji Kampanye, Bupati Wakatobi Naikkan Insentif Perangkat Masjid

639
Haliana
Haliana

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Haliana merealisasikan janji kampanyenya untuk menaikkan insentif perangkat masjid.

Adapun rincian kenaikan tersebut, yakni insentif imam dari Rp400 ribu naik menjadi Rp600 ribu. Sementara khatib dari Rp350 ribu naik menjadi Rp550 ribu. Sedangkan insentif untuk modin dan lainnya dari Rp300 ribu naik menjadi Rp500 ribu.

Kepala Kantor Kelurahan Mandati I La Evi mengatakan, di kelurahannya sudah tersalurkan sebanyak dua bulan sejak beberapa minggu lalu, terhitung November dan Desember sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati.

“Sudah disalurkan selama dua bulan, dimintakan sesuai dengan janjinya Pak Bupati juga bahwa menaikan sebesar Rp200 ribu. Jadi semua jabatan atau tingkatan itu dinaikkan masing-masing Rp200 ribu,” katanya di Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis (30/12/2021).

La Evi memastikan tidak ada pemotongan sepeser pun. Besarannya sesuai dengan yang tertera di SK bupati masing-masing dinaikkan Rp200 ribu.

Kepala Kantor Kelurahan Mandati I La Evi
La Evi

Sementara Bupati Wakatobi Haliana menyampaikan, kenaikan insentif itu sebagai komitmen atas janji-janji kampanye untuk pengembangan dan keberpihakan kepada para sara masjid (perangkat masjid).

“Kalau di perbup lama Rp400 ribu untuk imam, khatib Rp350 ribu kemudian anggota itu Rp300 ribu, guru ngaji Rp350. Semua jabatan-jabatan itu dinaikkan masing-masing Rp200 ribu. Jadi kalau dulu imam Rp400 ribu, sekarang sudah menjadi Rp600 ribu. Itu sudah mulai berlaku,” jelas Haliana.

Haliana mengatakan, tahun ini ada juga desa atau lurah yang belum siap menaikkan insentif karena sudah banyak program kerja yang dirumuskan.

“Ada yang mengaku hanya diberikan Rp500 ribu atau ditambah hanya Rp100 ribu. Gajinya dipotong jadi saya sampaikan untuk membuat surat pernyataan keberatan kepada saya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada 2022 keputusan itu mutlak untuk diberlakukan secara penuh. Bila saja ada yang menerima kurang dari yang telah ditetapkan, segera laporkan kepada dirinya.

“Apabila ada kepala desa atau lurah yang mencoba mempermainkan honor ini, 1×24 jam setelah saya mendapatkan kepastian pasti akan saya nonjob. Begitupula para kepala desa, memang tidak bisa nonjob tapi yakin akan saya periksa,” tegasnya. (b)

 


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini