ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Roby Adrian Podiu mengakui bahwa terdakwa Nur Alam pernah meminjam perusahaan dan rekening atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi. Pada akhirnya dalam rekening tersebut diketahui aliran dana masuk hingga Rp58,85 miliar.
Roby yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Nur Alam menyatakan PT Sultra Timbel Mas Abadi milik keluarga ini ingin dipinjam oleh Nur Alam.
“Beliau meminjam nama perusahaan. Tidak dijelaskan, tapi besoknya Pak Tomo buka rekening,” terang Roby di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).
Direktur PT Sultra Timbel Mas sendiri adalah adik kandung Roby. Dalam proses pembukaan rekening, Roby dan adiknya dihubungi oleh Sutomo, selaku pejabat di Bank Mandiri Kendari.
Roby sendiri baru mengetahui ada uang masuk ke rekening tersebut senilai Rp58,85 miliar saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu saya tahu dari penyidik nilai totalnya segitu,” lanjut Roby.
Uang yang dikirim bertahap sejak Maret 2012 ke rekening Sultra Timbel Mas Abadi tersebut dibawah dari Rp500 juta setiap kirimannya. Adik Roby sendiri sempat bercerita bahwa dirinya juga menandatangani slip penyetoran dan penarikan Bank Mandiri.
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam tidak hanya didakwa merugikan negara, memperkaya diri sendiri dan korporasi. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.
Menurut jaksa, uang gratifikasi itu diperoleh Nur Alam dari Richcorp International Ltd. Rekening atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi itu pun digunakan untuk menampung pencairan polis asuransi yang uangnya bersal dari Richcorp.
Selain Roby Adrian majelis hakim juga memeriksa Syahrisal Imbar dari Bank Mandiri. Sebelumnya tiga saksi dari PT Premier Quality Indonesia telah diperiksa terkait kepemilikan rumah senilai Rp1,75 miliar. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose