ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satu calon legislatif yang namanya telah tertera dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) harus dicoret oleh KPU setempat atas permintaan Bawaslu.
Diketahui caleg tersebut berinisial MB dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan daerah pemilihan Kecamatan Mowewe, Uluiwoi, Tinondo, dan Ueesi.
Anggota Bawaslu Koltim La Golonga mengatakan, caleg berinisial MB itu diketahui masih aktif dalam jabatannya sebagai perangkat desa, dalam hal ini kepala dusun.
“Dia tidak memenuhi syarat. Dia tidak menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai perangkat desa,” kata Golonga di Hotel Clarion Kendari, Selasa (27/11/2018).
Pencoretan caleg di Koltim itu bermula dari laporan salah satu warga. Dari laporan itulah Bawaslu melakukan penelusuran dan menemukan fakta jika benar MB masih aktif sebagai perangkat desa.
“Kita cek di KPU kenapa dia diloloskan, ternyata KPU hanya melihat pekerjaan di KTP. Memang, di KTP yang bersangkutan itu tertulis wiraswasta,” tambah Golonga.
MB adalah satu-satunya caleg di Kolaka Timur yang diproses oleh Bawaslu. “Secara keseluruhan untuk Kolaka Timur sampai saat ini baru yang satu itu yang kita proses,” jelasnya. (b)