Rekrutmen Sekda Wakatobi yang Baru Tunggu Rekomendasi KASN

85

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Jabatan Sudjiton sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera berakhir pada September 2016 mendatang. Sudjiton akan memasuki masa pensiun setelah sebelumnya dilakukan dua kali perpanjangan masa tugas.

Rusdin

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Wakatobi, Rusdin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta terkait akan berakhirnya masa jabatan Sudjiton.

“Proses dimulai dari pengumpulan data dan informasi untuk kemudian bertemu Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Jika sudah ada rekomendasi dari KASN, maka pemerintah daerah segera menyiapkan penyelenggaraan,” kata Rusdin di Wangi-Wangi, Senin (6/6/2016).

Proses rekrutmen pengangkatan sekda, lanjut Rusdin, telah diperjelas dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah ada rekomendasi dari KASN, maka pemerintah daerah melalui panitia membuat pengumuman tentang pendaftaran. Dan seterusnya dilakukan seleksi berkas.

“Pendaftar minimal tiga orang. Jika pendaftar kurang dari tiga orang
maka proses pendaftaran harus diperpanjang. Untuk menyeleksi seluruh pendaftar maka diaturan sangat jelas bahwa ada tim penguji atau tim ahli dan itu bisa diambil dari BKN,” terang Rusdin.

Tim penguji harus memilih tiga orang terbaik yang memenuhi mekanisme untuk kemudian diserahkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Karena rekrutmen sekda ini adalah kewenangan gubernur, maka tiga orang terbaik hasil pilihan penguji diajukan ke gubernur. Gubernur
berhak memilih salah satu dari tiga orang terbaik hasil pilihan
penguji untuk kemudian di SK-kan menjadi Sekda Kabupaten Wakatobi,” jelas Rusdin.

Menurut Rusdin, dalam aturan minimal tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan sekda maka sudah harus dilakukan proses rekrutmen. Sehingga, minimal dua minggu sebelum tiba masa akhir jabatan sekda lama, sudah ada sekda baru hasil rekrutmen. (B)

 

Penulis: Duriani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini