Rektor USN Siap Tindaklanjuti Kebijakan Kampus Merdeka

261
Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Azhari
Azhari

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim belum lama ini mencanangkan ide kampus merdeka. Meskipun belum ditetapkan secara sah, ide ini banyak menuai pro dan kontra dari mahasiswa dan sejumlah rektor perguruan tinggi.

Hal yang sama juga ditunjukkan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Azhari. Orang nomor satu USN ini mendukung dan setuju dengan ide kampus merdeka ala Menteri Nadiem Makarim. Gebrakan tersebut dinilainya masuk akal dan rasional.

“Ide dari Menteri Nadiem ini sudah benar dan segar menurut saya. Paling tidak dengan ide kampus merdeka ini tidak membuat gagap mahasiswa kita pada saat terjun ke lapangan,” ujar Azhari ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2020).

Azhari menuturkan kebijakan kampus merdeka yang dicetuskan Mendikbud sangat mengena untuk menjawab tantangan zaman hari ini. Di mana perguruan tinggi dituntut mempersiapkan dan menghasilkan mahasiswa yang berdaya saing, mandiri, serta dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Dalam gebrakan tersebut ada empat poin utama, yaitu mengubah perguruan tinggi negeri satuan kerja (satker) menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum, kemudahan akreditasi perguruan tinggi negeri, kemudahan membuka program studi baru, dan belajar selama tiga semester di luar program studi atau kampus.

Pria yang pernah meraih rekor MURI sebagai rektor termuda ini mengatakan, kebijakan kuliah tiga semester di luar program studi atau kampus selama masih relevan dengan jurusannya, ia anggap sebagai sesuatu yang wajar. Justru hal tersebut menambah wawasan dan pengalaman mahasiswa dalam bidang lainnya.

“Misal jurusan perikanan kemudian ketika ia mengambil jurusan manajemen pemasaran. Itu bisa saja, karena dia mungkin punya cita-cita untuk memasarkan hasil ikannya. Ini bisa mempercepat pengembangan usahanya,” jelasnya.

Secara tidak langsung kampus merah marun yang dipimpinnya saat ini mungkin akan meniadakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan mengubahnya dengan pola kampus merdeka.

Azhari mencontohkan, saat KKN mahasiswa hanya menjalani selama satu sampai dua bulan, sementara kuliah tiga semester ala kampus merdeka membuat mahasiswa berinteraksi langsung dengan bidang keilmuannya.

Kata Azhari akan percuma saja bila perguruan tinggi menciptakan banyak sekali lulusan, sementara skill keilmuannya belum matang, dan untuk terjun ke lapangan pun tak siap. Dengan belajar di luar bidang yang sedang dipelajarinya bisa menumbuhkan skill baru yang dapat bermanfaat ke depan.

Azhari yang sudah 16 tahun lamanya memimpin sekolah tinggi hingga perguruan tinggi ini pun siap menindaklanjuti bila Mendikbud mengeluarkan surat rekomendasi terkait kewenangan pelaksanaan yang harus diambil perguruan tinggi. Hanya saja, sampai saat ini surat tersebut belum ia terima dari kementerian.

“Sekarang ini kan baru dalam tataran kebijakan yang disampaikan pa menteri. Tetapi penyampaian terakhir yang saya dengar dari dirjen dikti akan diserahkan ke kampus masing-masing. Dan kami di sini akan segera melaksanakan itu,” tambahnya.

Salah satu langkah menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya bakal mulai melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga dan instansi. Agar organisasi tersebut bisa menjadi tempat dan mentor bagi mahasiswanya melakukan praktek lapangan atau magang.

Sementara terkait perubahan status dari perguruan tinggi negeri satuan kerja menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum, kata Azhari, bisa saja dilakukan oleh USN.

Hanya saja, untuk merealisasikan itu, pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu sumber pendapatan yang bisa diperoleh USN untuk meningkatkan pemasukan yang lebih besar guna membiayai dan menjalani organisasinya.

“USN Kolaka bisa, mudah-mudahan tahun depan bisa mengusul. Cuma saya punya target, bagaimana caranya saya bisa membuat mesin pendapatan untuk USN, jadi harus ada bisnis kampus. Seperti UGM yang punya hotel, Unhas punya rumah sakit,” jelasnya.

Kata dia, dengan perubahan status menjadi lebih otonom maka intervensi dari kementerian tidak penuh lagi. Berbeda dengan saat ini, di mana USN masih mendapatkan intervensi dari sisi kebijakan dan anggaran penuh dari kementerian.

Lanjutnya, kemudahan perubahan status ini sangat baik dilakukan meskipun akan memicu kenaikan SPP yang harus dibayarkan mahasiswa. Namun, kendati demikian, SPP bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri berbadan hukum, ada yang mesti murah, sesuai undang-undang.

Azhari menyambut baik kebijakan kampus merdeka karena menjadi tantangan bagi dirinya untuk bisa mendapatkan penghasilan tidak hanya dari SPP yang dibayarkan mahasiswa. Sebab, menjadi polemik bagi perguruan tinggi di daerah bila terjadi kenaikan SPP yang tentunya tidak akan disanggupi oleh seluruh masyarakat.

“Rektor itu harus berpikir kreatif menghasilkan pendapatan yang lebih besar dari SPP, menjadikan kampus sebagai ladang bisnis seperti beberapa kampus besar lainnya, menciptakan mahasiswa mandiri dan menciptakan lapangan kerja. Rektor bukan hanya sebagai unit birokrasi yang hanya tugasnya minta uang di pemerintah pusat,” pungkasnya. (A)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini