ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Seorang anak di bawah umur (14 Th) di Kabupaten Konawe disetubuhi oleh empat orang di sebuah penginapan Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Rabu (20/10/2021).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru mengatakan awalnya korban berkomunikasi via chat dengan R untuk ketemu. Setelah itu, korban dijemput oleh AD (18) dengan alasan R tidak punya kendaraan.
Namun, setelah korban ikut, AD langsung membawa korban ke penginapan di Kelurahan Tuoy. Ternyata di penginapan tersebut sudah ada tiga pria yang sedang menunggu.
“Kemudian persetubuhan tersebut terjadi di salah satu kamar secara bergantian oleh para tersangkanya,” ucapnya.
Setelah itu, keluarga Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe. Timsus yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para tersangka di beberapa lokasi berbeda.
Atas kejadian tersebut, para tersangka yakni AD (18), AM (22), SH (21) dan SY(18) dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (C)
Penulis: M13
Editor: Muhamad Taslim Dalma