Remisi Pembunuh Jurnalis Dicabut, Moeldoko: Tunggu Kepresnya

Kepala Staf Presiden Moeldoko
Moeldoko

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali (Jawa Post Group), Gede Bagus Narendra Prabangsa. Keputusan Presiden (Keppres) yang baru terkait pencabutan remisi tersebut akan segera dikeluarkan.

“Ya tinggal tunggu saja Keppresnya,” ujar Kepala Staf Presiden Moeldoko usai menjadi keynote speech dan membuka Rapat Koordinasi Bidang Kehumasan dan Hukum Seluruh Indonesia di Hotel Bidakara Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Ia mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui pencabutan remisi pembunuh wartawan Radar Bali tersebut. Sementara Keppres pencabutan remisi akan segera dikeluarkan pihak istana.

“Yang penting Presiden sudah menyetujui, sungguh sangat apresiasi dengan tugas-tugas kewartawanan, presiden sangat memahami itu. Tunggu saja,” pungkas Moeldoko.

Sebelumnya berbagai reaksi keras terhadap Kepres Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi bagi Susrama, terutama dari kalangan wartawan yang yang menolak remisi terhadap otak pembuhuhan Prabangsa.

(Baca Juga : Jurnalis Kendari Minta Presiden Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali)

Puncaknya adalah saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2019 di Surabaya, Jawa Timur. Kehadiran Jokowi di Surabaya disambut aksi demonstrasi sejumlah anggota dan aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya, dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Di sela-sela acara HPN lah Jokowi mengatakan mencabut remisi Susrama.

Diketahui, pembunuhan terhadap Gede Bagus Narendra Prabangsa terjadi pada pertengahan tahun 2009 lalu di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Prabangsa dihabisi karena menyoroti kasus korupsi di Bangli. Sementara Nyoman Susrama dikenal sebagai adik pejabat di Bangli yang menyuruh orang untuk menghabisi Bagus Narendra. Tragisnya, setelah Bagus Prabangsa sudah tak bernyawa, jasadnya dibuang ke laut. (a)

 


Reporter: Rezki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini