ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Rencana Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Wanci untuk pengembangan fasilitas dan penguatan pelabuhan di Pulau Kaledupa, Tomia, dan Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam dibatalkan.
Rencana pembatalan itu merupakan dampak dari ulah oknum-oknum yang menyoroti material dan dokumen proyek pengembangan dan penguatan fasilitas pelabuhan Pangulubelo Mandati, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel).
Kepala UPP Kelas III Wanci Arman Saleh ditemui baru-baru ini mengungkapkan, akibat sorotan tersebut ia ditegur atasannya sehingga membuatnya tidak nyaman, meskipun tidak melanggar hukum.
Pihaknya pun terpaksa mengurungkan niat untuk melanjutkan usulan pengembangan Pelabuhan Buranga di Pulau Kaledupa yang anggarannya sekitar Rp50 miliar pada 2023. Menurutnya, itu juga mempengaruhi rencana pengembangan pelabuhan di Pulau Tomia dan Pulau Binongko.
“Anggarannya akan dialihkan ke daerah yang kondusif,” kata Arman Saleh.
Rencana pembatalan pengembangan pelabuhan di Kaledupa, Tomia dan Binongko, kata Arman, juga telah disampaikan ke Bupati Wakatobi Haliana.
“Kami jelas tidak nyaman karena dibentur-benturkan dengan Aparat Penegakan Hukum (APH). Jelas ini tidak nyaman oleh karena itu kita berhenti dulu,” ucapnya.
Arman Saleh menjelaskan, sejak direncanakan dan diprogramkan, proyek tersebut telah memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL), izin sandar kapal pengangkut material juga ada.
Jika tidak dilandasi dengan izin lingkungan, lanjut dia, tidak mungkin proyek tersebut diloloskan Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Proyek tersebut juga tidak mendatangkan pekerja dari luar. Namun, memanfaatkan pekerja buruh pelabuhan yang menganggur akibat berhentinya aktivitas bongkar muat selama pengerjaan proyek itu.
Proyek pengembangan Pelabuhan Pangulubelo Mandati menelan anggaran sebesar Rp68 miliar. Dalam proses pembangunannya menuai sorotan media dan sejumlah aktivis karena material yang didatangkan dari luar Wakatobi itu dinilai ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi Jaemuna menyampaikan, jika ada pihak yang mempersoalkan galian golongan C berupa batu dan tanah timbunan untuk proyek pengembangan Pelabuhan Pangulubelo bisa berkoordinasi dengan pihak penyedia.
Pasalnya, persoalan legal atau tidak legal, menurut dia, bukan kewenangan Pemda Wakatobi untuk menyimpulkan.
“Kalau dari mana asal material itu dan legal atau ilegal tanyakan saja ke penyedia karena itu bukan wewenangnya pemda. Kita hanya dilibatkan dalam koordinasi saja,” katanya saat dikonfirmasi. (b)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati