ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) memerlukan adanya payung hukum sehingga ke depan dalam pengelolaannya tidak terjadi konflik di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Askabul Kijo mengatakan, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sultra kini dalam tahapan konsultasi publik untuk meminta tanggapan penyusunan peraturan daerah sekaligus kesepakatan dengan stakeholder terkait seperti dinas perhubungan, dinas pariwisata, dinas ESDM, dinas PU, dan dinas lingkungan hidup, termasuk perencanaan di Bappeda.
Ungkapnya, setelah ini akan dilanjutkan penyusunan dokumen final, kemudian meminta saran dan tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil demi kepentingan memberikan ruang yang bisa dan tidak bisa dalam proses pemberian izin.
“Dasar hukum kita mengeluarkan izin, kayak tata ruang di darat lah, jadi kalau di lokasi situ tidak ada untuk pembangunan jalan, yah tidak boleh membangun. Tidak ada di tata ruangnya maksudnya,” ujarnya saat diwawancarai di Plaza Inn Hotel, Rabu (4/10/2017).
Disamping itu, ini juga untuk melindungi sumber daya alam, artinya tidak semua kawasan bisa digunakan untuk pembangunan. Kata Askabul semuanya akan diakomodir, karena di Sultra hampir 70 persen wilayah untuk perikanan skala kecil akan diprioritaskan untuk wilayah penangkapan.
“Itu nanti ada di peta semua. Artinya tidak semua harus kita eksploitasi. Ada untuk perikanan skala kecil, budidaya, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Lanjut Kadis berkacamata itu, di Sultra tinggal melakukan dua tahap, yang tentunya harus diselesaikan. Walaupun Sultra tidak diperhitungkan untuk selesai tahun ini, tetapi pihaknya akan berjuang agar menyelesaikan penyusunan peraturan tersebut.
Dia mengharapkan, ada sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi, sehingga pihaknya bisa melimpahkan sebagian urusan untuk ditangani seperti pemberian rekomendasi izin kapal 10 sampai 30 selama itu masyarakat lokal.
Sementara, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Andry Indrayasworo Sukmoputro menambahkan, fungsi dari RZWP3K sangat penting, karena jika tidak mempunyai payung hukum di dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, nantinya akan banyak konflik-konflik kepentingan yang terjadi di dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut.
Ia mengutarakan, di dalam rencana zonasi ada empat pembagian yang utama. Sebut dia, yang pertama kawasan strategis nasional tertentu, terkait dengan pulau-pulau kecil terluar, kawasan lindung serta ketahanan dan pertahanan nasional.
Kedua, pemanfaatan kawasan umum, yang di dalamnya terdapat zona pertambangan, zona perikanan budidaya, perikanan tangkap, zona pariwisata dan lainnya. Ketiga, kawasan konservasi, untuk melakukan perlindungan sumber daya alam. Dan keempat, tentunya ada zona alur untuk transportasi laut, zona alur kabel bawah laut, dan zona alur pipa bawah laut, dan termasuk zona alur migrasi ikan.
“Itu harus ada, sehingga tidak serta merta, kita membuat dan menyusun hanya sifatnya untuk ekonomi. Tetapi, kita harus melihat penting dan prioritas dari kebutuhan di wilayah pesisir. Tanpa melupakan dan tetap melindungi sumber daya alamnya,” tutupnya. (B)
Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati