Residivis Pembunuh Wanita di Konsel Terancam Dihukum Mati

855
Kepala seksi (Kasi) Pidana Umum Ramadan
Ramadan

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-Terdakwa pembunuhan seorang wanita yang dilakukan AL (22) di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara, Konsel, terancam hukuman mati.

Jaksa menilai keputusan itu bisa diambil jika majelis hakim yang mengadili berpendapat demikian, pasalnya terdakwa merupakan pelaku kejahatan dengan kasus yang sama (residivis).

Kepala seksi (Kasi) Pidana Umum Ramadan mengatakan, pihaknya mendakwa pelaku dengan dakwaan subsider, yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Kedua pasal ini memiliki tingkat ancaman hukuman yang berbeda. Pasal 338 maksimal 15 tahun sedangkan 351 ayat 3 hukuman maksimalnya selama tujuh tahun penjara.

“Kami tidak bisa keluar dari pasal dakwaannya untuk melakukan penuntutan, maksimalnya 15 tahun, tapi kalau majelis berpendapat lain (hukuman mati) bisa saja,” kata Ramadan saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Selasa (9/3/2021).

Dari hasil penyidikan, AL yang merupakan warga desa Walelei, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat (Mubar). Diketahui merupakan terpidana kasus pembunuhan yang dilakukanya di Mubar pada tahun 2016 silam. Saat membunuh korban keduanya di Konsel pada November 2020, ia baru saja dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari dengan status bebas bersyarat.

“Memang terdakwa ini punya rekam jejak kasus yang sama, Ini jelas tidak menguntungkan terdakwa. Belum lagi kalau di fakta persidangan ternyata ada hal-hal lain yang bisa memberatkan, itu juga jadi penilaian,” paparnya.

Terduga Pelaku Pembunuhan di Konsel Berhasil Ditangkap
Penangkapan – Satuan jajaran Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Lusiana (43) yang terjadi di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, Konsel, Minggu, (8/11/2020) lalu. (Istimewa)

Saat ini, terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo sejak berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan pada 9 februari 2021. Tahapannya telah sampai pada pemeriksaan saksi. Ramadan menyebut ada lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.

Dari lima saksi itu, satu saksi yang menemukan mayat korban, yang lainya para sahabat AL saat melakukan pesta miras tak jauh dari tempat kejadian perkara sesaat sebelum melakukan pembunuhan, dari keterangan para saksi, Ramadan menyebut semua saling keterkaitan dengan bukti pendukung yang ada.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Minggu depan agendanya pemeriksaan terdakwa,” terangya.

Dari pengakuan terdakwa, AL tega membunuh Lusiana karena tengah terpengaruh minuman alkohol. Saat itu, ia juga memperkosa korbannya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap setelah seorang anak berusia delapan tahun melihat sesosok mayat perempuan tanpa busana di dalam drainase saat sedang bermain. Penemuan tersebut terjadi di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara. Tepatnya di dalam drainase depan SD Negeri 5 Moramo Utara.

Terdakwa diketahui berada di wilayah Moramo Utara saat itu karena tengah tinggal bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan batu yang ada di wilayah Moramo Utara. (a)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini