Revisi UU KPK, Jokowi Dinilai Sedang Gali Kubur Sendiri

Ahmad Khoirul Umam
Ahmad Khoirul Umam

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019). Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberi persetujuan dinilai sedang menggali kuburnya sendiri.

Hal itu dikatakan oleh Ahmad Khoirul Umam dalam diskusi “Membaca Strategi Pelemahan KPK: Siapa yang Bermain?” yang digelar oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).

“Yang terjadi saat ini adalah Presiden Jokowi sedang menggali kuburannya sendiri,” kata Khoirul Umam saat diskusi di ITS Tower Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Umam mengatakan, pada 9 Mei Jokowi berkata bahwa di periode kedua Jokowi sudah tidak mempunyai beban lagi. Fakta beban yang dimaksud adalah keberanian yang lebih untuk melakukan perubahan UU KPK yang implikasinya sangat fatal.

(Baca Juga : DPR RI Sahkan Pimpinan Baru KPK)

Menurut Umam, bagaimana pun juga presiden sebagai nahkoda dari agenda pemberantasan korupsi. Dalam setiap penindakan yang menyangkut elit-elit di pemerintahan, dosen Universitas Paramadina ini mengatakan bahwa KPK memberitahu presiden tindakannya akan menyangkut kementerian A atau B, maupun lembaga lainnya.

Selama ini KPK adalah instrumen yang paling efektif menjaga stabilitas “koalisi” dan yang bisa mengendalikan partai politik.

“Sekarang otoritas diperlemah maka sebenenrnya Presiden telah menyerahkan kartu truf-nya kepada partai politik. Kita akan lihat pada tahun ketiga paling lama, ketika UU sudah berjalan maka loyalitas partai politik terhadap Pak Jokowi akan mengalami kegamangan,” ujar Umam.

(Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Sultra Tolak Revisi UU KPK)

Umam menyayangkan bila nantinya Jokowi yang seharusnya memberikan warisan cukup mapan kepada agenda pemberantasan korupsi justru diawali dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik kepada presiden.

“Sebenarnya ini belum berakhir, permainan masih berjalan, presiden memiliki 60 hari. UU yang kemarin telah disahkan di paripurna, kawal civil society juga berusaha untuk judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ujar pria lulusan S-3 The University Of Queensland ini.

Menurut Umam, kalaupun masih bersikeras dengan UU KPK ini maka sejarah akan mencatat bahwa Presiden Jokowi adalah peletak dasaar pelemahan KPK. (*)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini