Revitalisasi Kota Unaaha, Pemkab Konawe Telah Siapkan Tempat untuk Relokasi Pedagang

42
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan
Ferdinand Sapan

ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe telah menyiapkan tempat untuk relokasi para pedagang ketika rencana pengembangan revitalisasi di Kota Unaaha dimulai.

“Kami sudah siapkan di daerah Jalan Rahabangga, itu tembus Adipura sebenarnya, di situ tempatnya dan bukan yang di masjid itu bukan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan.

Ferdinand mengatakan, karena pertimbangan Covid-19 itu alasan Pemda Konawe memberikan izin kepada para pedagang. Sebelumnya, telah ada kesepakatan antara camat dan lurah di wilayahnya bersama pedagang bahwa nantinya akan direvitalisasi dan tidak lagi berdagang di wilayah tersebut.

“Itu sudah disepakati bahwa suatu saat nanti akan kita revitalisasi dan ndak boleh lagi, kita carikan tempat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, di taman yang sementara dibangun fungsinya untuk olahraga dan untuk kepentingan umum yang lainnya. Dinas pekerjaan umum (PU) nantinya akan menyiapkan beberapa tempat dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kondisi sosial.

“Yang penting bahwa teman-teman UMKM tetap jalan dan tetap tumbuh tetapi bukan acak-acakan, biar animo masyarakat muncul dulu habis itu kita atur ndak boleh langsung kita matikan semangatnya,” ujarnya.

Jenderal ASN di Konawe ini juga melarang tempat sampah permanen. Menurutnya, tong sampah permanen dapat menimbulkan aroma yang tidak sedap.

“Justru kalo ada tong sampah permanen malah anggapannya bisa membuat bau. Jadi nanti langsung dibersihkan nanti kalau sudah jadi tamannya, ” katanya.

Pemda Konawe juga nantinya akan menyiapkan food court. Pihaknya akan mendorong para pelaku UMKM (pedagang) berdagang di tempat yang telah disiapkan.

“Makanya teman-teman pedagang kita biarkan saja dulu. Tapi yang kita larang itu nda boleh tancap ini, tancap itu. Saya sampaikan coba pelajari dulu apakah mengganggu secara substansi terhadap risiko kecelakaan, mengganggu lingkungan sosial, mengganggu lingkungan hidup,” tandasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini