ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Aksi pengurasakan ribuan rumpun pohon sagu oleh perusahaan perkebunan sawit milik PT Sari Asri Rezeki Indonesia di kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) berdampak buruk.
Buntutnya, ratusan warga Komunitas Suku Tolaki Mekonggga melancarkan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim, Senin (14/1/2019).
Mereka meminta pihak DPRD Koltim mendesak Pemerintah Daerah setempat untuk menghentikan kegiatan PT Sari Asri Rezeki Indonesia yang dinilai merusak ekosistem di rawa Tinondo, karena merusak ribuan rumpung sagu.
Terlebih lagi, kegiatan perusahaan sawit itu belum menemui kesepekatan dengan pemegang hak waris tanah ulayat itu. Selain itu, warga juga meminta pihak PT Sari Asri mengganti rugi ribuan pohon sagu yang telah dibakar.
Ratusan warga tersebut merupakan gabungan dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Tinondo,Kecamatan Lalolae dan Kecamatan Mowewe. Mereka keberatan atas tindakan PT Sari Asri Rezeki Indonesia yang telah melakukan pengerusakan dengan cara membakar ribuan pohon sagu mereka yang ada di seputar rawa Tinondo.
Berita Terkait : 80 Ribu Rumpun Sagu Koltim Dibabat, Warga Demo Perusahaan Sawit
Koordinator masa, Djabir Teto Lahukuwi mengatakan, Pihak PT Sari Asri Rezeki Indonesia telah melakukan pengerusakan lahan adat di rawa Tinondo sejak tahun 2015.
“Rawa Tinondo salah satu wilayah yang ditunjuk Negara sebagai kawasan strategi nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008,bersamaan dengan rawa aopa Watumohai Provinsi Sultra,” kata Djabir.
Menurutnya, perusahaan PT Sari Asri Rezeki Indonesia beroperasi di rawa Tinondo sejak tahun 2015. Sebelum melenyapkan ribuan pohon sagu warga, pihak perusahaan terlebih dahulu melakukan pembakaran lahan. Setelah itu baru melakukan penggusuran lahan dengan menggunakan alat berat, lalu membangun kanal. Di sela-sela kanal ditanami kelapa sawit.
Tak hanya itu, Djabir juga menyampaikan ada sekitar ribuan hektar lahan percetakan sawah baru yang ada di Kecamatan Tinondo seperti di Desa Lamunde, juga telah diambil oleh pihak PT Sari Asri Rezeki. Padahal lahan itu sudah mendapat kucuran anggran dari pemerintah pusat sekitar Rp.1,1 milyar.
“Alasannya bahwa tanah itu telah dijual oleh Camat dan Kepala Desa setempat. Yang jelasnya, permainan manipulasi lahan sangat besar dan itu merupakan kerjsama antara Kepala Desa, Camat dan pihak perusahaan. Makanya kami turun hari ini untuk mempertanyakan pada pihak dewan apakah mereka mengetahui persoalan ini,”ujarnya.
Sementara itu, mantan kepala desa Tinondo, Muri Amrin saat diwawancarai awak ZONASULTRA.COM menyebut luas lahan rawa Tinondo pada tahun 2003 mencapai 4.500 hektar. Itu belum termasuk lahan tanaman sagu dan lahan percetakan sawah baru.
“Pada saat pihak perusahaan masuk, tidak ada sosialisasi di desa-desa. Yang ada itu, pak Camat panggil kepala desa bahwa ada perusahaan kelapa sawit mau masuk. Tidak diperhitungkan untung ruginya jika perusahaan kelapa sawit itu masuk. Ada satu orang masyrakat yang dipanggil untuk mengumpulkan KTP warga,” ungkapnya.
Para pengunjukrasa ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Koltim, Rahmatia, Wakil Ketua DPRD Koltim, dan beberapa anggota dewan lainnya. Dalam kesempatan itu, Rahmatia mengaku antusias terhadap tuntutan aspirasi masyarakat.
Dia memastikan pihaknya akan membuat rekomendasi untuk memanggil PT Sari Asri Rezeki agar segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan.
“Dan ketika pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, maka kami rekomendasikan untuk menghentikan sementara kegiatan di lokasi itu. Kami sebenarnya sudah pernah disurati sebelumnya dan kami pikir semuanya sudah selesai, tapi ternyata tidak. Makanya kami kaget juga,” kata Rahmatia. (A)