Ricuh, Proses Pencoblosan di TPS Rate-Rate Sempat Tertunda

Ricuh, Proses Pencoblosan di TPS Rate-Rate Sempat Tertunda
Pilkada Koltim - Salah satu pendukung paslon 02 sedang mengintrogasi dua calon pemilih yang menggunakan KTP yang diduga bukan warga Kolaka Timur. (Restu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sempat terhenti setelah simpatisan dari kedua calon terlibat adu jotos. Kondisi ini dipicu oleh dua calon pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilarang untuk menyalurkan hak pilihnya, karena diduga bukan warga kelurahan tersebut.

Cekcok pun tak bisa dihindari antara salah satu pendukung calon nomor urut 01 yang mengantar kedua calon pemilih, dengan simpatisan 02.

Saat keduanya sedang berdebat, tiba-tiba pendukung lainnya yang sudah dalam kondisi marah mendorong simpatisan paslon 01, merasa terancam simpatisan tersebut kemudian berusaha mengamankan diri. Meski sudah menghindari kerumunan, para pendukung paslon 02 terus mengejar bahkan beberapa diantaranya sempat melayangkan pukulan dan tendangan ke arah simpatisan 01 yang hanya sendirian.

Sementara dua calon pemilih KTP berusaha di interogasi oleh sebagian pendukung 02, mereka diminta untuk tidak menyalurkan hak pilih karena tidak satu orangpun warga yang mengenali mereka.

Beruntung, Polisi yang sementara berjaga di Polsek Rate-rate dan Kantor Bawaslu Koltim langsung mengamankan keduanya. Pendukung 01 diamankan di Polsek Rate-rate, sementara pendukung 02 diarahkan untuk kembali ke lapangan sepak Bola Latamoro.

Komisioner Panwascan Tirawuta, Yan, yang tiba di lokasi kejadian kemudian membawa keduanya untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan diskusi dengan saksi dan Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) keduanya dibolehkan untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Secara Undang-undang mereka boleh menyalurkan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTB), sebab secara administrasi mereka sudah memenuhi syarat,” Kata Yan usai melakukan pemeriksaan awal di lokasi, Rabu (9/12/2020).

Mengetahui hal itu, Tim pemenangan paslon 02 Nono Sidupa kembali melakukan protes kepada KPPS, sebab menurut mereka kedua calon pemilih bukan warga Kabupaten Kolaka Timur dan tidak memenuhi syarat untuk memilih.

“Secara aturan memang benar, tetapi mereka bukan warga di sini, mereka warga Kota Kendari, mereka nda boleh memilih, KPPS harus batalkan, tidak boleh mereka di izinkan untuk memilih,” kata Nono.

Setelah melakukan pleno, KPPS 01 Rate-rate akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan kesempatan kedua calon pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya, dan membuat berita acara yang berisikan kedua calon pemilih menerima keputusan untuk tidak memilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Koltim, Suprihaty Prawati Ningtias menjelaskan berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani, kedua calon pemilih tersebut mengakui jika mereka bukan warga Kolaka Timur melainkan warga Kota Kendari.

“Kami tidak bisa intervensi keputusan yang telah diambil oleh KPPS, karena memang kewenangan mereka. Kemudian mereka (calon pemilih) tidak dapat membuktikan bahwa mereka adalah warga di sini,” ujar Ningtias

Terkait dengan adanya regulasi yang membolehkan setiap orang yang telah memiliki data kependudukan dengan dibuktikan adanya KTP, maka orang tersebut boleh menyalurkan hak pilihnya, Ningtias menyebutkan kedua calon pemilih sudah mengakui jika mereka bukan warga Kolaka Timur.

“Keduanya belum menyalurkan hak pilihnya, karena warga yang curiga kemudian mengejar ternyata memang mereka bukan warga Koltim. Meskipun mereka memiliki KTP Koltim,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, suasana telah kembali kondusif setelah puluhan petugas keamanan dari Polres Kolaka dan Brimobda Sultra tiba di lokasi. Berdasarkan formulis C KWK, di TPS tersebut pasangan 02 Samsul Bahri Majid – Andi Merya Nur unggul dengan 165 suara sah, sementara paslon 01 Tony Herbiansyah – Baharuddin hanya mendapatkan 114 suara sah. (a)

Kontributor : Restu Tebara
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini