Ridwan Bae dan Umar Arsal Sesalkan Dirjen Hubla Tonny Budiono Kena OTT

Umar Arsal - Ridwan Bae
Umar Arsal - Ridwan Bae
Umar Arsal - Ridwan Bae
Umar Arsal – Ridwan Bae

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (23/8/2017) malam. Pasca melakukan pemeriksaan secara intensif, dari lima orang yang diamankan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Dirjen Hubla Kemenhub, Tonny Budiono dan ‎Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Keduanya menjadi tersangka dugaan suap terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut 2016-2017.

“Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK ‎kepada ATB, Dirjen Hubla terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Terkait hal ini anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Bae dan Umar Arsal mengaku terkejut. Pasalnya Tonny Budiono dikenal sebagai sosok yang baik dan kerja keras selama bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi V.

“Saya cukup terkejut, semoga tidak mengganggu pembahasan APBN 2018,” ujar Ridwan Bae saat dikonfirmasi awak Zonasultra, Jumat (25/8/2017)

Hal senada juga diungkapkan oleh Umar Arsal yang juga anggota Komisi V DPR RI. “Seperti tidak percaya karena selama ini kami lihat kinerja beliau bagus dan fokus kerja,” terang Umar.

Sebelumnya Dirjen Hubla sempat melakukan rapat bersama Komisi V, dan telah disepakati program-program pembangunan untuk Sultra seperti pembangunan pelabuhan-pelabuhan kecil.

Kendati Dirjen Hubla menjadi tahanan KPK, namun Umar Arsal tetap optimis bahwa prgram-program yang telah disepakati bersama akan tetap berjalan. “Program yang telah disepakati DPR dan mitranya tidak akan pernah terganggu dengan pergantian dirjen maupun menteri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam aksi OTT ini KPK mengamankan empat kartu ATM dan 33 tas berisi uang dalam uang Rupiah, USD, Poundsterling, Ringgit Malaysia, total Rp18, 9 miliar (cash). Sedangkan di empat rekening bank tersebut berjumlah Rp 1,1 miliar sehingga setelah ditotal menjadi Rp 20,74 miliar.

Atas perbuatan kedua tersangka, Adiputra selaku pemberi suap disangka melanggat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini