Rotasi Jabatan di Pemda Mubar, Ada yang Didemosi Hingga Nonjob

Rotasi Jabatan di Pemda Mubar, Ada yang Didemosi Hingga Nonjob
Pelantikan - Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri resmi melantik 196 pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup pemerintah setempat. Pelantikan ini dilaksanakan di aula kantor bupati, Selasa (9/8/2022) lalu. (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO– Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri resmi melantik 196 pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup pemerintah setempat. Pelantikan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Selasa (9/8/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat Nomor 123 tahun 2022. Hanya saja, dalam SK nomor 123 tahun 2022 ada beberapa pejabat didemosi dari jabatannya seperti jabatan Sekretaris dan Kepala Bagian (eselon IIIa) turun menjadi Kepala Bidang (eselon IIIb) dan ada pula satu pejabat yang dinonjob.

Pejabat Sekretaris dan Kabag yang didemosi diantara Nasir jabatan lama Sekretaris Bappeda, jabatan baru Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Keseimbangan UEM dan Sosial Budaya. Kemudian, Kadir jabatan lama Sekretaris Disnakertrans Mubar, jabatan baru Kabid Pengendalian Penduduk, penyuluh dan penggerak.

Selain itu, Ali Abdin jabatan lama Kabag Protokol, Kerjasama dan Informasi Publik, jabatan baru Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.

Selanjutnya, Azhar Sarba, jabatan lama Kabag Umum Setda Mubar, jabatan baru Kabid Pengembangan Karir.

Kemudian, pejabat yang dinonjob yakni Haziman yang sebelumnya Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Mubar. Kini jabatannya diduduki oleh Asis Djamudin sebagai Kabid Perdagangan yang baru.

Dihubungi melalui telepon selulernya, Haziman mengaku sampai saat ini masih bingung dimana ia akan bertugas. Sebab, jabatannya sebagai kepala bidang perdagangan di Disperindag sudah diisi oleh pejabat baru.

“Saya dinonjob, Kabid Perdagangan sudah diisi pejabat baru. Saya juga tidak tahu dimana tempat kerja saya yang baru, karena pada pelantikan kemarin nama saya tidak disebutkan di instansi mana saya bertugas selanjutnya,” kata Haziman dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (10/9/2022).

Haziman menjelaskan bahwa dirinya dilantik pada bulan Oktober 2021 lalu. Awalnya dirinya tidak kepikiran dinonjob karena tidak menerima undangan pelantikan.

Ia juga tidak mempermasalahkan apabila dinonjob. Tapi dirinya meminta harus jelas dimana dia dpindahkan.

“Kalau saya dilantik bulan April lalu, saya maklumi. Kalau tidak dapat jabatan, tapi saya ini dilantik bulan Oktober 2021 lalu,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan bahwa pelantikan yang dilaksanakan kemarin sudah sesuai dengan Undang-undang ASN.

Kata dia, berdasarkan Undang-undang ASN bahwa pejabat sekarang tidak dikenal dengan jabatan eselon tetapi jabatan administrator.

“Pejabat sekarang tidak dikenal eselon, dengan Undang-undang ASN jadi pejabatn administrator tidak dikenal eselon. Terkait demosi itu, kecuali eselon 3 jadi eselon 4,” katanya.

Terkait ada yang dinonjob, ia mengaku belum mengetahuinya dan akan segera memerintahkan BKPSDM untuk dicek kembali. Ia pun menantang awak media untuk memperlihatkan data yang dimilikinya.

Terkait SK 67 pada pelantikan bulan April lalu dibatalkan atau tidak, Pj Bupati Mubar juga enggan berkomentar. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini