Royalti Perusda Kolaka Rp 19 Miliar Belum Dibayar

Direktur Utama Perusda Kolaka Haning Abdulah mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mencari solusi untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran royalti perusahaan tambang milik Perusda Kolaka itu.

Direktur Utama Perusda Kolaka Haning Abdulah mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mencari solusi untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran royalti perusahaan tambang milik Perusda Kolaka itu.

Tunggakan royalti itu terbongkar setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kolaka itu pada tahun 2014 lalu.

Dalam LHP tersebut, BPK Sultra merilis bahwa PD. Aneka Usaha masih memiliki tunggakan pembayaran royalti sebesar Rp 19 miliar kepada negara. BPK juga menemukan kelalaian Perusda Kolaka dalam mengawasi peruashaan yang melakukan joint operasional (JO) dengan mereka yang akhirnya menimbulkan tunggakan pembayaran royalti tersebut.(*/Saban)