Rp 61,1 Triliun Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Ini Catatan Amirul Tamim

Amirul Tamim
Amirul Tamim

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikam Rp 61,1 triliun untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2018. Pengalokasian anggaran tersebut telah mempertimbangkan besarnya kebutuhan dana bagi daerah di dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Amirul Tamim
Amirul Tamim

Selain itu pengalokasian TKDD disusun melalui proses sinkronisasi perencanaan dengan anggaran belanja kementerian dan perbankan serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

“Pemerintah juga telah dan akan terus melanjutkan pembenahan dalam pengelolaan TKDD sehingga semakin efektif pemanfaatnya,” kata Sri Mulyani saat memberikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN 2018 beserta nota keuangnnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Terkait dana desa, Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Amirul Tamim menilai pemanfaatan dana desa masih belum optimal bahkan beberapa kasus terjadi penyalahgunaan. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, kata Amirul, dana desa bertujuan memberikan kreatifitas sekaligus bagaimana dana itu mengalir di desa dan dirasakan masyarakat desa.

“Tapi memang tidak menutup kemungkinan dengan pengalaman yang ada dana desa bisa dimanipulasi, disalahgunakan dan itu telah ada beberapa kasus,” ujar Amirul Tamim saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com.

Menurutnya, dana desa perlu ditinjau kembali regulasi tentang bagaimana pemanfaatan dana desa, baik itu dari sisi peruntukannya, pemanfaatannya serta dampaknya. Diakui politisi PPP ini tidak sedikit penggunaan dari dana desa tersebut masih tidak jelas antara satu desa dengan desa lainnya.

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan dana desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Pasalnya banyak pembuatan RPJMDes dilakukan copy paste dari desa lainnya, sehingga dalam pelaksanaannya tidak sesuai di lapangan.

“Ini akibat dari RPJMDes itu dibuat copy paste oleh konsultan-konsultan yang membuat, misal RPJMDes yang di Jawa dipakai di Sultra, sehingga pelaksanaan yang harus merujuk RPJMDes tidak tepat sasaran,” ungkap Amirul.

Menurutnya, syarat-syarat formil dokumen-dokumen desa harus lebih disederhanakan. Hal ini agar tidak memberatkan kepala desa yang akhirnya copy paste RPJMDes desa lain.

“Pola mengatur yang belum tepat, saya kira sederhanakan regulasi pemanfaatan dana desa dan itu benar-benar dipantau,” tutup anggota Komisi II DPR RI ini. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini