Rp750 Juta Target PAD Dinas Perdagangan Kendari dari Izin MB

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari, Ida Rianti
Ida Rianti

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tahun ini target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari sebesar Rp1,5 miliar. Dari target tersebut, 50 persen diharapkan berasal dari pengurusan izin penjualan minuman beralkohol (MB).

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari, Ida Rianti mengatakan, pada 2017 lalu pencapaian PAD dari sektor izin MB ini mencapai kurang lebih Rp600 juta. Tetapi seiring dinaikannya target PAD dinasnya, maka pihaknya juga harus menaikkan pencapaian 2017 tersebut.

Dengan estimasi Rp750 juta, pihaknya sangat yakin akan bisa memenuhi target tersebut. Sebab, jika dilihat jumlah izin MB yang dikeluarkan pada 2017 lalu yang berjumlah 63 izin usaha, memiliki potensi yang cukup besar untuk merealisasikan target tersebut.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Tahun, AHM Bantu Masyarakat Tuna Netra hingga Yatim Piatu

“Target PAD memang tinggi, tetapi hal ini tidak serta merta maka izin MB itu akan kami keluarkan begitu saja tanpa adanya prosedur yang jelas. Jadi kami dalam mengeluarkan izin ini tentunya akan mengacu pada Perda No 3 tahun 2015 tentang tempat penjualan minuman beralkohol,” kata Ida di ruang kerjanya, Jumat (26/1/2018).

Untuk jumlah kuota penjualan MB, saat ini pihaknya tidak membatasi setiap pedagang. Tetapi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari melakukan pengawasan terhadap jenis MB yang dijual oleh pedagang tersebut.

BACA JUGA :  Kecam Tindakan Kekerasan Israel ke Palestina, Pemkot Gelar Doa Bersama

Pengawasan jenis MB yang dijual ini dilakukan agar pedagang MB, baik itu tempat hiburan malam ataupun toko harus menjual sesuai dengan izin yang dimilikinya. Kalaupun nantinya tetap menjual MB tidak sesuai izin yang dimiliki, maka sudah sangat jelas tindakan apa yang mereka terima.

“Sesuai dengan Perda No 3 tahun 2015, jika memang nantinya masih ada pelanggaran terhadap jenis MB yang mereka jual tidak sesuai dengan izinya maka akan kami sita barangnya. Hal ini dilakukan karena sudah sangat jelas apa yang mereka lakukan merupakan pelanggaran,” tuturnya. (B)

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini