ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak Rp864 miliar dana APBN di Sulawesi Tenggara (Sultra) dari total pagu belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2020 Rp7,34 triliun digeser untuk penanganan virus corona (covid-19).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Arif Wibawa mengatakan, diperkirakan terdapat alokasi belanja barang yang berpotensi disesuaikan dari total pagu itu, di antaranya yaitu belanja perjalanan dinas sebesar Rp369,21 miliar, honorarium sebesar Rp158,16 miliar dan belanja barang non operasional lainnya sebesar Rp337,96 miliar.
Hal tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 hal Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020.
Tak hanya itu, kebijakan refocussing untuk APBD dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 telah diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Untuk penyesuaian APBD, kata Arif, dilakukan melalui penyesuaian target pendataan dan belanja daerah. Penyesuaian itu dapat dilakukan dengan penyesuaian pendapatan transfer ke daerah dan dana desa, berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan serta penyesuaian PAD.
Tentu dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2020 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya perekonomian.
Sedangkan itu penyesuaian belanja daerah dilaksanakan melalui rasionalisasi belanja pegawai, terutama dengan melakukan penyesuaian besaran tambahan penghasilan ASN, mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan/honorarium pengelola dana BOS, dan/atau mengendalikan/mengurangi pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.
Selain belanja pegawai, rasionalisasi juga dilakukan terhadap Belanja Barang/Jasa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja terutama untuk, perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, makanan dan minuman, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor.
Untuk rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen, dengan mengurangi anggaran belanja terutama untuk, antara lain pengadaan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, dan/atau pembangunan infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.
Baca Juga :
Gerak Cepat Pemprov Sultra Atasi Corona
“Potensi realokasi belanja daerah untuk penanganan Covid-19 antara lain untuk penanganan kesehatan terkait corona, tambahan bantuan sosial, insentif untuk pelaku UMKM, ataupun kebutuhan lain untuk mengatasi dampak dari virus ini,” ungkap Arif melalui siaran pers, Selasa (28/4/2020).
Ia berharap bahwa pelaksanaan revisi penyesuaian dan refocussing anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, agar tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dengan prosedur yang sederhana, akuntabel, dan terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (a)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki