Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Konkep, Tiga dari Lima Pelaku Ditangkap

161
Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Konkep, Tiga dari Lima Pelaku Ditangkap
Salah satu dari lima pelaku rudapaksa anak berusia 14 tahun di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berhasil ditangkap polisi. Pelaku sempat melarikan diri kurang lebih selama dua bulan. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Lima orang pria tega merudapaksa seorang anak yang diketahui masih di bawah umur. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku mengajak korban untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) sehingga membuatnya menjadi mabuk.

Melihat korban sudah dalam keadaan mabuk, kelima pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Tiga dari lima pelaku kini telah berhasil ditangkap polisi dari Polresta Kendari. Ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan para korban terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada 5 Juni 2022. Para pelaku merudapaksa korban di sebuah rumah kosong yang terletak di salah satu desa, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konkep.

“Polisi masih melakukan pengejaran guna menangkap dua orang pelaku berinisial H dan A,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (25/7/2022).

Aksi rudapaksa seorang anak yang masih berusia 14 tahun itu bermula saat korban bersama tiga orang temannya sedang bermain internet di suatu tempat di Desa Wawuosu Baru, Kecamatan Wawonii Selatan. Kemudian datang salah satu pelaku dan mengajak korban ke rumah kosong tak berpenghuni.

Kedua orang teman korban ikut pergi menggunakan motor berbonceng tiga. Sementara para pelaku lain mengikuti dari arah belakang juga menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, salah satu pelaku memberhentikan pelaku lain dan memintanya untuk membeli minum beralkohol.

“Ada tiga botol miras yang dibeli. Setibanya di tempat tujuan, pelaku kemudian mengajak korban untuk meminum miras yang telah dibeli,” ungkapnya.

Setelah itu, korban dan dua orang temannya ikut mengkonsumsi miras. Tidak lama kemudian salah satu pelaku pergi ingin menjemput dua rekannya. Usai temannya pergi, pelaku berinisial A memaksa dan berhasil menyetubuhi korban dan diikuti satu pelaku lain.

“Selanjutnya pelaku A menghubungi kedua temannya menggunakan sebuah ponsel untuk datang ke tempat kejadian,” kata Fitrayadi.

Sesampainya di tempat kejadian, dua otang pelaku langsung ikut menyetubuhi korban secara bergantian. Setelah keempat pelaku menyetubuhi korban, pelaku A justru kembali melakukan aksinya. Korban kemudian melaporkan aksi rudapaksa ke pihak kepolisian. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini