ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA – Kepala Ispektorat yang juga Ketua Harian Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhamad Ishak, mewarning para kontraktor agar jangan bermain-main dengan uang negara.
Jika mengakibatkan kerugian negara, pihaknya tidak segan-segan menyita barang miliknya.
Saat ini pihak MP TP-TGR Koltim sudah menyita beberapa barang milik kontraktor, mulai dari mobil milik kontraktor hingga sertifikat rumah.
“Saat ini kami telah menyita beberapa sertifikat milik kontraktor. Ada juga yang kami sita mobil pick up L300 milik kontraktor, yang saat ini parkir di grasi Dinas Pertambangan Koltim,” ujarnya.
Ishak mengatakan, mobil yang disita pihak majelis MP TP-TPG adalah milik Gatot dari Cv. Putri Tirawuta. Mobil tersebut disita karena telah merugikan negara senilai Rp. 48 juta.
“Itu berdasarkan temuan BPK Sultra. Kontraktor tersebut mengadakan lampu jalan yang tidak sesuai dengan spek perencanaan. Ada selisi beberapa senti di pengadaan tersebut,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan BPK, lanjut Ishak, ditemukan selisi beberapa cintimeter saat mengukur pipa lampu tersebut. BPK mengkalkulasi dengan mengkalikan jumlah lampu jalan yang diadakan.
Pengerjaan lampu jalan tersebut sepanjang 16 kilo meter, yang dimulai dari Desa Tumbudadio hingga Desa Lalingato. Tidak heran jika BPK menemukan kerugian negara hingga Rp.48 juta.
Dia menerangkan, penyitaan barang tersebut telah terlegitimasi dalam surat kesepakatan pengembalian uang negara di atas materai.
“Jika dalam interpal waktu yang telah ditentukan majelis MP TP-TGR pihak kontraktor tidak menyelesaikan, maka mobil tersebut kami akan melelangnya,” terangnya.
Sementara itu, sertifikat tanah yang saat ini di sita Majelis MP TP-TPG dalam waktu dekat bakal dilelang. (A)
Repoter : Jaspin
Editor : Rustam