ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Ruksamin secara tegas membantah bahwa saudara (adik) kandungnya di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari karena kasus korupsi pembangunan kantor bupati di daerah itu.
Pernyataan Ruksamin ini dikemukakan untuk menjawab tudingan itu seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media online di Sultra beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Usman yang telah ditetaplan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan kantor Bupati pada 2008 lalu itu bukanlah adik kandungnya, sebagaimana informasi yang beredar dalam berita selama ini.
Kata dia, Usman yang jadi tersangka Kejari Kendari itu tidak lain adalah salah satu pejabat ASN lingkup Pemerintah Konut.
“Ini harus di kelarifikasi. Secara tegas saya katakan bahwa tidak ada adik atau sudara saya yang di tahan pihak kejaksaan masalah korupsi pembangunan kantor Bupati Konut, itu tidak benar. Saudara saya semua masih ada dan menjalankan tugasnya,” kata Ruksamin di Kendari, Rabu (6/9/2017).
Atas pemberitaan itu, Ruksamin merasa nama baik dan ektabilitasnya sebagai pemimpin daerah benar-benar telah tercoreng.
“Harusnya ada penelusuran data lebih akurat karena ini menyangkut nama baik. Ini sangat merusak citra dan kinerja saya sebagai pemimpin di Konawe Utara termasuk keluarga saya. Saya sudah bentuk tim untuk menelusuri persoalan ini,”Tegasnya.
Informasi yang beredar, Kejari Kendari telah mengeksekusi tiga orang koruptor diantaranya Usman yang disangkakan sebagai adik Bupati Konut, Ruksamin, Cakunda dan Asmara saudara kandung dari mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman. Eksekusi tersebut dibenarkan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Tajuddin.
Kasus korupsi ini berawal dari proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara yang dianggarkan sebesar Rp15,8 miliar. dibagi dalam tiga tahap pada 2008-2010. Tahap pertama pada 2008 sebesar Rp7,3 miliar lebih. Pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Sedangkan pada tahap ketiga dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar lebih.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman pada saat itu. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra telah menahan 10 orang tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga merugikan negara sekitar Rp2,3 miliar.
Ternyata, kata Ruksamin, informasi itu tidak benar. Karena Usman, bukanlah adik kandungnya. (B)
Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban