ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin mengimbau PT Paramitha Persada Tama (PPT) agar dalam melakukan pengolahan biji nikel di wilayah Konut tak menimbulkan masalah seperti pencemaran lingkungan dan kerugian pada masyarakat. Sebab bila ada masalah itu maka Ruksamin tak akan segan menghentikan aktivitas penambangan PT PPT.
Hal tersebut, ditegaskan Ruksamin dalam kegiatan sidang komisi penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) usaha kegiatan penambangan biji nikel PT PPT, di aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut, Kamis, (7/2/2019) kemarin. Perusahaan itu beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Ruksamin mengaku pemerintah selalu jadi sasaran kemarahan masyarakat atas kerusakan fasilitas umum yang terjadi akibat ulah para penambang yang tak bertanggung jawab. Misalnya, adanya batu gunung longsor yang nyaris menimpa bangunan sekolah di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan pada awal 2019 lalu. Di lokasi itu ada beberapa perusahaan beroperasi termasuk PT PPT.
Untuk mengatasi masalah pertambangan seperti itu, Ruksamin dengan tegas langsung menginstruksikan Kepala DLH Konut, untuk melakukan penandatanganan surat pernyataan perjanjian kepada perusahaan tambang yang dalam proses pengurusan izin amdal, seperti PT PPT. Surat pernyataan itu agar perusahaan tambang bisa menetralisir terjadinya masalah maupun pencemaran saat beroperasi.
(Baca Juga : Ruksamin Bakal Nonjob Penjabat Eselon yang Tak Lakukan PPK)
“Kalau dia (perusaahan) aktivitasnya menimbulkan kerugian di masyarakat, mencemarkan laut dan berubah warna kita hentikan aktivitasnya. Bukan saya marah tapi lebih bagus kita buka-bukaan, dan ini berlaku untuk semua perusahaan. Kita ingin liat apakah betul-betul dari hati nurani ingin bawa kesejatraan atau hanya menjadi sebuah ancaman kesengsaraan,” tegas tegas Ruksamin di hadapan para pimpinan perusahaan PT PPT.
Ruksamin juga menekankan, penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pihak perusahaan tersebut harus jelas dan semestinya selalu dikoordinasikan ke pemerintah terkait. Koordinasi itu agar CSR tepat sasaran, transparan, serta mempunyai manfaat kepada masyarakat dan daerah, bukan menjadi keuntungan pribadi.
Di tempat yang sama, Kepala DLH Konut Aidin mengaku akan segera menjalankan instruksi yang disampaikan bupati untuk melakukan pendatanganan pernyataan kerja kepada perusahan tersebut dalam pengurusan izin amdal.
Lanjut dia, sidang komisi penilaian amdal oleh PT PPT telah dilakukan sebanyak tiga kali sebagai syarat dalam melakukan penambangan, peningkatan produksi dan memperoleh izin amdal. Izin amdal ini nantinya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut.
Pihak DLH juga akan melakukan peninjuaan lokasi penambangan sebelum dikeluarkannya rekomendasi pengurusan izin amdal. Meski demikian, dia belum mengetahui secara pasti luas IUP PT PPT. Aidin hanya menyebut bahwa segala persyaratan administrasi PT PPT sudah terpenuhi.
“Sesuai amanah undang-undang izin amdal harus dimiliki perusaahan. Kegiatan ini (sidang komisi amdal) sudah yang ketiga kalinya, dua kali di Kendari digelar dan ini yang terakhir. Selanjutnya, kita akan melakukan evaluasi di lapangan terkait aktivitasnya, setelah itu memberikan rekomendasi untuk selanjutnya diterbitkan izin amdalnya,” ujar Aidin. (B)
Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma