Rumah yang Kena Pelebaran Jalan di Pomalaa Siap Diganti Rugi

ilustrasi pekerjaan jalan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka berencana melakukan pelebaran Jalan Cakalang, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomaala, Kolaka.

Tetapi, untuk merealisasikan rencana itu, pemerintah terkendala banyaknya rumah dan tanah warga yang kena pelebaran jalan, termasuk masih ada warga yang menolak rencana tersebut.

Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengatakan ada 105 rumah warga tercatat terdampak pelebaran jalan. Pemerintah Kabupaten Kolaka pun melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar bersedia untuk direlokasi.

Hanya saja, setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi, masih ada enam pemilik rumah dan tanah belum menyetujui rencana tersebut. Sementara, sebanyak 99 rumah lainya telah menandatangani surat persetujuan relokasi.

Padahal rencana tersebut bukan tanpa perencanaan yang matang. Safei mengaku telah menyiapkan anggaran ganti rugi melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp5 miliar, bagi warga yang rumah dan tanahnya terimbas pelebaran jalan.

“Setelah semua setuju, nanti ada tim appraisal (tim penilai) yang akan menilai berapa yang akan kita berikan ganti rugi sesuai dengan penilaian tim tersebut. Dananya juga sudah kita siapkan,” jelasnya di Kolaka, Senin (19/8/2019).

Dengan keberadaan jalan ini dapat mengurangi jarak tempuh dari arah Bombana menuju Kolaka. Sehingga, jalur alternatif (jalan bypass) yang dibangun oleh pemerintah bisa dimanfaatkan oleh seluruh elemen masyarakat .

Sementara itu, Camat Pomalaa, Mirdan Athar menambahkan warga yang kena pelebaran jalan akan menerima penggantian yang wajar terhadap rumah, tanah, usaha, tanaman yang dimiliki. Menurutnya, pemerintah tidak akan merugikan warga dengan pelebaran jalan tersebut.

Namun, kata dia, warga harus bersedia untuk dilakukan pengukuran dan pendataan oleh tim appraisal. Agar tim dapat memperhitungkan penggantian terhadap tanah dan harta lainnya milik warga.

“Bukan ganti rugi tetapi pergantian yang wajar. Semuanya dibayarkan, tetapi sesuai dengan harga pada saat ini, bukan harga saat mereka membangun,” paparnya.

Mantan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Kolaka ini mengungkapkan, bila masyarakat memilih tidak ingin pindah di lokasi yang sudah disiapkan pemerintah, maka warga menerima ganti rugi tanah, bangunan, dan tanamannya.

Sementara, bila bersedia pindah ke tempat yang disediakan pemerintah, maka ukuran tanah yang diberikan menyesuaikan dengan tanah yang dimiliki sebelumnya dan ganti rugi bangunan dan tanaman.

Pemerintah bahkan membayar penghasilan dari usahanya tiga bulan pertama setelah bersedia pindah. Tak hanya itu, warga juga masih diberikan kesempatan untuk mengambil sisa-sisa atau material rumahnya yang masih bisa dimanfaaatkan.

Ia mengatakan pada dasarnya, tidak akan dilakukan penggusuran sebelum mendapat persetujuan dari warga setempat. Selain itu, tanah yang dijadikan tempat relokasi warga yang terimbas, berada tidak jauh dari tempat mereka saat ini.(a)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini