Rusman-Malik Berpotensi Gugur, KPU Muna: Belum Ada Instruksi KPU RI

47

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan bakal calon (Balon) kepala daerah Rusman Emba – Malik Ditu masih berpotensi batal ditetapkan tanggal 24 Agustus mendatang, untuk menjadi pasangan calon (Paslon) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini dikarenakan surat keterangan tidak dalam tanggungan utang yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Raha (Muna) belum tentu diterima KPU Muna.

Surat keterangan tidak dalam tanggungan utang tersebut merupakan syarat wajib dalam pencalonan di Pilkada. Surat itu terlambat ditandatangani oleh ketua PN Raha dan melewati jadwal yang seharusnya disetor paling lambat 7 Agustus 2015 sesuai PKPU no.2 tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal berkas perbaikan Paslon. (Artikel terkait: KPU Muna Bantah Pernyataan Rusman Emba)

Ketua KPU Muna La Ode Muhamad Amin Rambega mengatakan sampai saat ini belum ada instruksi dari KPU RI baik secara tulisan maupun lisan terkait masalah tersebut. Sebelumnya, KPU Muna memang telah bersurat ke KPU RI untuk meminta petunjuk.

“Ketua KPU pusat pada 19 Agustus kemarin mengatakan untuk menunggu apakah ada instruksi secara tertulis atau tidak. Tapi bahwa komentarnya KPU RI di beberapa media pemberitaan yang menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Muna, yah kami siap saja,” kata Amin Rambega melalui telpon selulernya, Sabtu (22/8/2015).

KPU Muna juga sudah mendapatkan informasi dari panwas Muna bahwa  ada aduan dari pihak Rusman-Malik terkait hal itu. Kata Amin,  Jika panwas nantinya merekomendasikan untuk menerima berkas yang sudah ditandatangani PN Raha tersebut maka wajib ditindaklanjuti.

“Pada tanggal 24 Agustus KPU Muna akan bersikap sesuai koridor dalam artian sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku. Mumpung sekarang ini sudah ada langkah-langkah pihak lain yakni panwas. KPU Muna saat ini menunggu,” kata Amin.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini