RUU Daerah Kepulauan Provinsi Sultra Disetujui DPR RI

289
RUU Daerah Kepulauan Provinsi Sultra Disetujui DPR RI
RUU - Rancangan Undang-undang (RUU) daerah kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diusulkan pada 1 September 2021 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat yang digelar di Gedung Nusanyara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rancangan Undang-undang (RUU) daerah kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diusulkan pada 1 September 2021 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat yang digelar di Gedung Nusanyara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2021).

Rapat Paripurna DPR RI tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang dihadiri oleh ratusan anggota DPR secara offline dan online. Pengesahan UU tersebut di awali dengan pertanyaan Lodewijk kepada seluruh anggota DPR yang hadir.

“Apakah tujuh RUU ini disetujui untuk dijadikan undang-undang?,” katanya seperti dikutip dari laman dpr.go.id pada Kamis (17/2/2022).

Dengan disahkannya UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tidak hanya itu, UU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran.

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan sebagai daerah kepulauan, Sultra amat berkepentingan dengan lahirnya undang-undang tersebut. Pasalnya, Sultra merupakan provinsi kepulauan yang memiliki 650 pulau dengan 530 pulau telah memiliki nama atau sebutan dan 80 pulau yang telah berpenghuni.

“Pemprov Sultra telah menyusun grand desain akselerasi pembangunan daratan dan lautan/kepulauan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi, Muhammad Tito Karnavian juga menjelaskan, UU Provinsi ini dibentuk karena sebelumnya masih berlaku UU Tahun 50 hingga 60-an. Dimana, dalam UU yang lama, provinsi tersebut masih menjadi satu.

Ia menegaskan, UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi sehingga perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Misalnya, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 1950 tentang pembentukan daerah provinsi, yang masih mengacu pada UU Republik Indonesia Serikat (RIS). (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini