ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pada tanggal 27 Juni besok, 171 daerah di tanah akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sehubungan dengan itu, pada tanggal itu secara resmi ditetapkan sebaga hari libur. Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara dengan nomor surat 850/2923 Tahun 2018 tentang penetapan tanggal 27 Juni sebagai hari libur.
“Dengan ditetapkannya hari dan tanggal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara yakni pada hari Rabu, 27 Juni 2018, makq ditetapkan sebagai hari libur, atau hari yang diliburkan,” seperti yang tertulis dalam surat edaran gubernur yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Teguh Setyabudi, Senin (25/6/2018).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah baik bupati maupun wali kota, dan juga Kepala ODP/Biro lingkup pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentak sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.
Dikutip dari liputan6.com, Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan kepres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
Hal ini juga terjadi di Pilkada 2017. Di tahun tersebut Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (B)