ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 akan menggunakan metode penghitungan suara yang baru. Metode ini dikenal dengan nama Sainte Lague.
Regulasi Sainte Lague disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Jika metode sebelumnya menggunakan teknik bilangan pembagi pemilih (BPP), metode Sainte Lague menggunakan teknik pembagian angka ganjil mulai dari satu, tiga, dan seterusnya.
Sederhananya, setelah partai politik meraup suara melebihi ambang batas empat persen dari jumlah suara, maka metode Sainte lague akan digunakan untuk menentukan perolehan kursi tiap partai.
Dalam prosesnya, jumlah suara parpol yang sudah melebihi ambang batas, maka langkah pertama untuk menentukan satu kursi jumlah suara akan dibagi dengan angka satu, diikuti dengan parpol lainnya sesuai dengan urutan perolehan suara.
Sebagai contoh, Partai Mangga meraih suara 240.000, Partai Kedondong 150.000, Partai Belimbing 90.000 dan Partai Jeruk 50.000, maka hitungannya:
Partai Mangga 240.000/1 = 240.000
Partai Kedondong 150.000/1 = 150.000
Partai Belimbing 90.000/1 = 90.000
Partai Jeruk 50.000/1 = 50.000
Nah, berarti yang mendapat satu kursi di dapil itu adalah Partai Mangga. Selanjutnya untuk mendapatkan kursi kedua, maka suara terbanyak pertama akan dibagi tiga, sementara yang lainnya tetap dibagi satu.
Partai Mangga 240.000/3 = 80.000
Partai Kedondong 150.000/1 = 150.000
Partai Belimbing 90.000/1 = 90.000
Partai Jeruk 50.000/1 = 50.000
Berarti yang mendapat kursi kedua adalah Partai Kedondong dengan perolehan suara terbanyak 150.000.
Menentukan suara di kursi ketiga:
Partai Mangga 240.000/3 = 80.000
Partai Kedondong 150.000/3 = 50.000
Partai Belimbing 90.000/1 = 90.000
Partai Jeruk 50.000/1 = 50.000
Berarti yang mendapatkan kursi ketiga adalah Partai Belimbing. Untuk penentuan kursi keempat:
Partai Mangga 240.000/3 = 80.000
Partai Kedondong 150.000/3 = 50.000
Partai Belimbing 90.000/3 = 30.000
Partai Jeruk 50.000/1 = 50.000
Berarti yang mendapat kursi keempat adalah Partai Mangga. Artinya Partai Mangga telah mengamankan dua kursi.
Untuk kursi ke lima, pembagi bagi partai suara terbanyak akan kembali dinaikan, yakni dibagi dengan angka ganjil setelah tiga, yaitu lima.
Partai Mangga 240.000/5 = 48.000
Partai Kedondong 150.000/3 = 50.000
Partai Belimbing 90.000/3 = 30.000
Partai Jeruk 50.000/3 = 16.666
Maka yang mendapat kursi keenam adalah Partai Kedondong. Nah untuk selanjutnya, pembagi bilangan (hasil suara) Partai Kedondong juga akan dinaikan.
Partai Mangga 240.000/5 = 48.000
Partai Kedondong 150.000/5 = 30.000
Partai Belimbing 90.000/3 = 3.000
Partai Jeruk 50.000/3 = 16.666
Maka yang mendapatkan kursi keenam adalah Partai Mangga. Dengan itu Partai Mangga sudah mengamankan tiga kursi.
Metode hitung Sainte Lague ini telah disosialisasikan oleh KPU Sultra di Hotel Plaza Inn Kendari, Minggu (12/11/2018) malam. Sebanyak 14 parpol yang akan berkompetisi pada Pilcaleg 2019 diundang.
“Metode ini sangat berbeda dengan metode sebelumnya. Jadi kalau metode ini tidak ada suara yang sia-sia. Kalau banyak suara yang didapatkan partai, maka berpeluang besar raih kursi yang banyak juga,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.
Abdul Natsir berharap dalam sosialisasi yang dikemas dalam Talk Show itu, seluruh perwakilan parpol menyampaikan metode hitung baru tersebut ke caleg-calegnya. (*)
Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Jumriati