ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tim elang dari Satuan Polres Kolaka menangkap dua orang terduga pelaku penculikan terhadap seorang anak yang masih berstatus pelajar sekolah dasar pada Sabtu (13/8/2022) lalu.
Kedua pelaku berhasil ditangkap saat melarikan diri di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka terdiri dari seorang laki-laki A (42) dan seorang wanita (ST) warga Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur (Koltim).
“Kedua pelaku ini mempunyai hubungan pacaran,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi melalui keterangan resmi.
Riswandi menerangkan bahwa pelaku A merupakan ayah tiri korban. Dia melakukan penculikan lantaran sakit hati pada ibu korban yang sudah tidak mau lagi melanjutkan hubungan dengannya. Pelaku kemudian memutuskan untuk melakukan penculikan.
Korban berinisial AR (12) diculik kedua pelaku saat sedang berada di sekolah, wilayah Kolaka. Pelaku ST mendatangi sekolah korban kemudian memanggil dan mengajaknya untuk membeli jajan. Korban yang tidak mengetahui rencana para pelaku menyahuti ajakan tersebut.
Tidak lama kemudian pelaku ST menarik tangan korban menuju sebuah mobil mini bus berwarna merah maron yang telah disiapkan sebelumnya. Di dalamnya telah menunggu pelaku A yang sudah siap mengendarai mobil.
Setelah itu para pelaku membawa korban. Mengetahui hal itu pihak sekolah memberitahu ibu korban dan mekaporkan peristiwa tersebut ke polsek setempat. Kedua pelaku yang telah berhasil ditangkap kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan sangkaan Undang-Undang Perlindungan Anak. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma