ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2016 lalu, dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Djabal Nur kembali digelar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, akhirnya menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sultra, Senin (22/5/2017).
Di hadapan majelis hakim Irmawati Abidin, Lindung Saud Maruli Sirait selaku saksi ahli dari BPKP Sultra mengaku jika Ketua KPU Konsel beserta Komisioner lainnya, telah menyalahi prosedur dalam pengadaan kendaraan rental tersebut.
Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, dimana dalam hal ini sewa kendaraan rental para terdakwa telah melakukan pengadaan tersebut diluar mekanisme.
Baca Juga : Soal Korupsi KPU Konsel, KPU Sultra Pernah Gelar Rapat Membahas Pelanggaran untuk Rental Mobil
“Seharusnya dilakukan pelelangan, namun itu tidak dilakukan. Dan dokumen kontrak sewa kendaraan rental oleh ketua serta komusioner lainnya, seharusnya diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkapnya.
Sebab, lanjutnya, dalam proses kontrak pengadaan serta penganggaran sewa kendaraan rental menjadi kewenangan PPK. Tidak hanya itu, Lindung juga mengungkapakan, jika data hasil audit yang dilakukan oleh timnya saat dilapangan, sesuai dengan dana sewa kendaraan rental yang di gunakana oleh komisiner.
Baca Juga : Sidang Korupsi Mobil Rental KPU Konsel, Saksi: Kendaraan Dinas KPU Konsel Masih Layak Pakai
“Awalnya kan total anggaran itu senilai Rp 324 juta, setelah itu diberikan kepada enam komisioner masing masing Rp 54 juta. Tapi sekertaris kembalikan uangnya karenakan dia sudah punya kendaraan sendiri,” ujarnya.
Sehingga hasil kerugian negara sesuai perhitungan BPKP Sultra hanya sebesar Rp.270 Juta rupiah. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose