Saksi Ahli dari LKPP Tidak Hadir, Sidang Lanjutan Aswad Sulaiman Ditunda

ilustrasi kejati
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari Irmawati Abidin, terpaksa menunda jalannya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), dengan terdakwa Aswad Sulaeman selaku mantan Bupati Konut.

ilustrasi kejati
Ilustrasi

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli itu tidak dapat di lanjutkan, lantaran sang ahli tidak dapat hadir dalam sidang yang di buka untuk umum itu, Rabu (1/3/2017).

“Bagaimana Jaksanya, karena saksi ahlinya tidak bisa hadir hari ini. Maka sidang akan kita tunda, dan akan kita lanjutkan pada Senin (6/3/2017) nanti. Jadi kita beri kesempatan ke Jaksanya untuk menghadirkan ahlinya pada senin nanti,” tutur, Majelis Hakim Irmawati Abidin.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton B Silotonga mengatakan, sedianya pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa Pemerintah (LKPP), terkait bagaimana proses dan mekanisme pengadaan barang jasa.

“Jadi dari jauh hari kami sudah melakukan permintaan, tapi kan melalui web jadi agak susah. Jadi terpaksa kita yang harus menunggu, nah kemarin saya dapat terlpon dari LKPP katanya mereka sudah tunjuk satu orang untuk jadi ahli dan sudah di buatkan surat tugasnya,” ungkapnya.

(Berita Terkait : Sidang Aswad Ditunda, Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Siodinar dan Rafiudin)

Namun lanjutnya, saksi ahli dari pihak LKPP tersebut berhalangan hadir, lantaran masih memiliki urusan penting di Makassar yang tidak dapat di tinggalkan.

Sebelumnya, tambah Anton, Majelis Hakim telah melakukan konfrontir dengan menghadirkan Ahmad Yani Sumarata, Siodinar dan Rafiudin dalam sidang tersebut. Ketiganya di hadirkan secara bersamaan, sesuai dengan permintaan Majelis Hakim Irmawati Abidin.

(Berita Terkait : Sidang Lanjutan Aswad Sulaiman, Bendahara Umum Daerah Dinilai Lalai Jalankan Tugas)

“Ia agenda konfrontir kemarin sudah, ketiganya hadir. Jawabannya tetap sama, Ahmad Yani tetap dengan keterangan sebelumnya, Siodinar juga begitu dan Rafiudin juga. Intinya setelah saksi ahli ini, agendanya itu pemeriksaan terdakwa. Katanya akan menghadirkan saksi yang akan meringankan terdakwa, ” tutupnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini