[Salah] Pemilu 2024 Sudah Tidak Menggunakan Undangan Fisik Kepada Pemilih

802
[Salah] Pemilu 2024 Sudah Tidak Menggunakan Undangan Fisik Kepada Pemilih
Pesan WhatsApp di salah satu grup warga Kota Kendari dengan narasi bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik kepada pemilih.

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Telah beredar sebuah pesan WhatsApp di salah satu grup warga Kota Kendari pada 7 Februari 2024 dengan narasi bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik kepada pemilih.

Berikut isi pesan tersebut.

PEMBERITAHUAN

Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di : https://cekdptonline.kpu.go.id/

Cara pengecekan :

  1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukan NIK
  3. Klik “Pencarian”
  4. Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos

*Hasil Cek Fakta

Cek Fakta Zonasultra.ID melakukan penelusuran dengan merujuk pada keputusan KPU yang tersedia secara online di situs resmi KPU.

Apakah benar Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik?

Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pada huruf A tentang kegiatan persiapan dinyatakan bahwa “Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini”.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Klaim Penyakit Stroke dan Jantung Jadi Penyebab Utama Kematian di Indonesia

Kemudian, KPU RI juga telah menyatakan bahwa surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan surat pemberitahuan itu akan dikirim KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

BACA JUGA :  Keliru, Video Presiden Jokowi Persatukan Tiga Calon Presiden

“Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS,” kata Idham dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (6/2/2024).

Apakah benar pengecekan DPT dapat dilakukan melalui cekdptonline.kpu.go.id?

Penelusuran yang dilakukan Cek Fakta Zonasultra.id, laman situs tersebut sudah benar dan menampilkan data DPT sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri. Dalam situs KPU tersebut terdapat nomor TPS lengkap dengan peta digital lokasi TPS bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT.

*Kesimpulan

Narasi bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik kepada pemilih adalah salah. Surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar di DPT Pemilu 2024.

*Rujukan

Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini