ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Partai Bulan Bintang (PBB) dikabarkan sukses merekrut Bgrigjend (Pur) TNI Saleh Lasata untuk terjun ke dunia politik dan menjadi calon anggota DPR RI. Mantan Plt Gubernur Sultra itu bakal mengisi salah satu plot Caleg dari Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), dan berebut satu dari enam dari Bumi Anoa.
Kabar ini disampaikan Ketua DPC PBB Wakatobi, Ilmiati Daud saat dihubungi jurnalis zonasultra.id via aplikasi Whatsappnya, Selasa (17/07/2018). “Saya dan Pak Ketua PBB Sultra (Ruksamin) meminta dengan segala hormat kesediaan beliau untuk bergabung di PBB. Sebagai orang tua dan tokoh masyarakat, tentunya hal ini menjadi energi baru buat PBB,” katanya via WhatsApp.
Wakil Bupati Wakatobi itu mengatakan jejak rekam seorang Brigjen (Purn) Saleh Lasata di Sultra sudah tak diragukan lagi. Ia juga dianggap masih memiliki magnet elektoral yang tinggi. “Kami bahagia dengan hadirnya beliau di tengah keluarga besar PBB Sultra. Untuk itu kami ucapkan terimakasih ayahanda kami Saleh Lasata,” imbuhnya.
Ditanya soal strategi khusus untuk mengantarkan Saleh Lasata pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019, ia mengungkapkan seluruh pengurus dan kader PBB bakal totalitas secara keseluruhan di Sultra.
“Intinya kami sangat senang dan ini menjadi semangat baru bagi kami dengan bergabungnya beliau di PBB. Harapannya PBB bisa memenangkan pemilu dan punya keterwakilan di pusat, provinsi dan kabupaten,” ungkapnya.
(Baca Juga : Pileg 2019, PBB Target Lima Kursi di DPRD Wakatobi)
Sebelum purna tugas sebagai Wakil Gubernur Sultra selama dua periode, Saleh Lasata adalah kader PDIP. Ia bahkan sempat menjadi anggota DPRD Sultra dari partai berlambang banteng itu di edisi 2004-2009 lalu, sebelum akhirnya diajak Nur Alam menjadi pendampingnya di Pilgub Sultra 2008 silam.
Sebagai pengingat, jalan Saleh Lasata dan PBB untuk sampai ke DPR RI tentu tidak akan mudah. Kendati misalnya Saleh Lasata mendulang suara yang sangat banyak, tidak serta merta mengantarnya ke parlemen karena harus lebih dulu melihat hasil suara PBB secara nasional, apakah memenuhi ambang batas suara 3,5 persen nasional untuk satu Parpol, agar bisa mengirim wakilnya ke DPR RI.(B)