RAPAT KOORDINASI – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Lasata saat memberikan pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan triwulan III bersama 17 kabupaten/kota se-Sultra, Selasa (14/11/2017) di Hotel Zahra Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak tiga kepala daerah mendapat teguran tertulis dan lisan dari Pelakasana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Lasata akibat tidak menyetorkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tepat waktu.
Idelanya penyetoran RAPBD-P yakni tanggal 30 September 2017. Ketiga kepala daerah tersebut adalah, Bupati Bombana Tafdil, Muna Rusman Emba dan Buton Utara (Butur) Abu Hasan.
Mendapatkan teguran tersebut, Kabupaten Bombana dengan sigap langsung menyetorkan dokumen anggaran perbahannya untuk dilakukan evaluasi oleh Pemprov Sultra dan telah dikembalikan beberapa waktu lalu.
“Bombana untungnya langsung setor dan sudah kami serahakan kembali, sedangkan Muna baru masuk kemarin dan akan segera diperiksa. Nah, Butur yang sampai saat ini belum menyetorkan itu,” ungkap Saleh Lasata usai acara rapat koordinasi dan evaluasi pengendalian pembangunan triwulan III, Selasa (14/11/2017) di Hotel Zahra Kendari.
Apabila hal tersebut tetap tidak dipedulikan oleh Pemkab Butur, Saleh tak segan untuk kembali melakukan teguran. Ia menilai, tertib dalam pengelolaan dan pelaporan anggaran dan adminitrasi merupakan hal mutlak yang harus dilakukan setiap pemerintah di Indonesia untuk menghindari kesalahan yang terjadi kedepannya.
“Kalaupun lagi sudah ditegur masih belum juga dilaksanakan, ya sudah, tidak usah ada APBD-P. Merujuk ke Induk saja, apalagi akhir November ini, dokumen APBD 2018 sudah harus disetor oleh 17 kabupaten/kota,” kata Saleh Lasata dengan nada ketus.
Kendati demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Pemda Butur untuk menanyakan persoalan yang terjadi di daerah penghasil beras organik itu. Dia mengkhawatirkan terjadi ketidak harmonisan antara DPRD dan Pemkab setempat sehingga belum kunjung usai pembahasan APBD-P disana.
Sementara itu, Kepala BPKAD Sultra Isma juga mengatakan dokumen RAPBD-P kabupaten Muna yang masuk beberapa hari yang lalu diharapkan tidak ada lagi kekurangan sehingga proses evaluasinya dapat berjalan lancar dan cepat selesai.
“Untuk Butur, saya minta Pak Sekda Butur, segera pak disetorkan, kalau tidak ya kita kembalikan ke Induk saja, tidak ada anggaran APBD-P,” ungkap Isma saat memberikan penjelasan terkait kinerja 17 kabupaten/kota dalalam pengelolaan anggaran tahun 2017.
Salah satu kerugian yang didapatkan kabupaten/kota yang telat menyetorkan RAPBD-P kepada Pemprov Sultra transfer Dana Bagi Hasil (DBH) akan ditunda.
Untuk diketahui, salah satu penyebab telatnya kabupaten Muna menyerahkan RAPBD-P tahun 2017 adalah DPRD setempat baru menerima surat dari pemerintah daerah terkait penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD-P 2017, Rabu (25/10/2017) lalu.
Selain itu, Ketua DPRD Muna Mukmin Naini menjelaskan bahwa Rapat Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perihal KUA-PPAS sempat diskorsing hingga dua kali karena anggota DPRD yang masuk dalam Banggar tidak korum, dimana jumlahnya yang hadir tidak mencukupi 9 orang dari jumlah anggota Banggar 17 orang.
“Rapat Banggar ini perlu, dalam rangka memberikan persetujuan tentang konsep perencanaan pembangunan yang diusulkan Pemkab Muna kedepan, kita sudah mendapatkan teguran tertulis, DPRD melakukan percepatan pemabahasan, namun pemkab berkendak lain karena alasan untuk perencanaan yang matang, sehingga telat,” ungkapnya. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Abdul Saban