ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menyerahkan surat keputusan inkrah (vonis) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Adriatma Dwi Putra (ADP) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Ali Akbar saat ditemui awak media, Senin (3/12/2018).
“Kita sudah serahkan semua persyaratan terkait pemberhentian, ADP ke Mendagri. Dan surat pernyataan bahwa ADP tidak banding, serta putusannya sudah inkrah. Mudah-mudahan bisa cepat ditanggapi oleh pak Menteri,” terangnya.
Ali Akbar menjelaskan, pasca diterimanya salinan vonis ADP tersebut, kemungkinan besar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dua minggu setelahnya mereka (Kemendagri, red) baru akan mengeluarkan surat keputusan (SK) Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari definitif.Setelah itu, baru akan diparipurnakan oleh DPRD.
“Nanti hasilnya akan disampaikan pada kami. Dan ada surat yang nantinya akan jadi dasar paripurna bersama DPRD terkait pemberhentian ADP. Dan itulah yang akan menjadi dasar pengangkatan Sulkarnain sebagai Walikota definitif,” jelasnya.
Untuk diketahui, Walikota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) telah divonis 5 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Meski demikian, ADP kemungkinan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pelantikan Zulkarnain sebagai Wali Kota definitif Kendari sendiri kemungkinan bakal dilaksanakan pada bulan Januari 2019 mendatang. Atau bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kolaka. (B)