ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dalam rangka menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tokoh lintas agama yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) satu suara menggaungkan deklarasi damai kerukunan umat beragama.
Hal tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi damai di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra pada Selasa (18/7/2023) yang melibatkan tokoh lintas agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda lintas agama, tokoh ormas dan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kanwil Kemenag Sultra.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sultra, Muhamad Saleh mengatakan bahwa keterlibatan semua elemen tersebut sangat diperlukan untuk menyatukan pemahaman dalam menciptakan suasana kondusif, damai, sejuk, aman di tengah masyarakat dalam tahun politik mendatang.
“Memelihara stabilitas masyarakat menjadi tugas kita bersama. Kami harap, jelang Pemilu 2024 hingga berakhirnya nanti situasi di masyarakat Sultra tetap kondusif karena saling menjaga,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas mengatakan bahwa deklarasi damai antar umat beragama di Sultra memang diperlukan untuk merajut keharmonisan.
Ia harap, dengan deklarasi tersebut, semua komponen umat beragama serta tokoh adat bisa selalu kompak dan menjaga stabilitas ke depannya, tidak hanya pada tahun politik saja.
Deklarasi damai umat beragama di Sultra dalam menyongsong pemilu ini diinisiasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sultra agar seluruh informasi yang beredar difilter sehingga tidak menjadi simpang siur serta tidak berdampak pada perpecahan.
Adapun empat poin dalam deklarasi yang dimaksud yakni memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bagi bangsa Indonesia, mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis.
Kemudian, menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik, serta berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam undang-undang pemilu. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma