Sambut Ramadan, Pemkot Kendari Razia THM dan Outlet

Sambut Ramadan, Pemkot Kendari Razia THM dan Outlet
RAZIA THM - Tim gabungan dari Satpol PP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kendari saat melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan outlet di Kota Kendari, Selasa (15/5/2018) malam. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita enam botol minuman keras jenis bir di Winstar Hotel. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan surat edaran mengenai larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadan, petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Posisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari langsung melakukan pemantauan di sejumlah THM dan outlet di kota ini, Selasa (15/5/2018).

Dari sekian THM yang dirazia, semuanya tidak ada yang beroperasi. Tapi ketika melakukan pemantauan di beberapa outlet, petugas mendapati beberapa outlet masih menjual minuman beralkohol, padahal mereka telah menerima surat edaran dari Pemkot Kendari untuk tidak menjual minuman beralkohol tiga hari sebelum Ramadan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Seperti ketika melakukan pemantauan di Bangi Kopi, petugas mendapati pengunjung lagi menenggak minuman keras.

Mendapati masih menjual minuman beralkohol, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari Ida Rianti langsung meminta kepada manajemen Bangi Kopi untuk menarik minuman beralkohol yang telah disediakan kepada pengunjung. Bahkan Ida menumpahkan minuman yang telah dituangkan dalam gelas dan minuman yang ada di botol yang telah terbuka.

“Tolong karyawannya untuk dikosongkan minuman beralkohol,” ujar Ida Rianti kepada karyawan Bangi Kopi.

Sementara ketika melakukan razia di Winstar Hotel, petugas menyita enam botol minuman keras jenis bir. Penyitaan ini dilakukan karena pihak Winstar Hotel tidak bisa menunjukkan izin menjual minuman beralkohol.

Ida Rianti mengatakan, hasil sitaan ini akan dibawa di Kantor Disperindag Kota Kendari dan kemudian akan memanggil pemilik dari Winstar Hotel untuk datang menandatangani surat pernyataan.

Dikatakan, pihaknya bersama Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap THM, distributor minuman beralkohol, dan warung makan selama bulan Ramadan.

Jika masih didapatkan THM dan distributor minuman beralkohol beroperasi, pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 berupa pembekuan izin atau pencabutan izin.

“Kami sudah luangkan surat edaran minggu kemarin untuk di outlet sama distributor dan penjualan langsung untuk tidak ada penjualan minuman beralkohol untuk tiga hari sebelum Ramadan sampai tiga hari setelah lebaran. Apabila didapatkan itu akan dikenakan sanksi berupa pembekuan izin atau pencabutan izin,” ungkapnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, razia THM dan outlet untuk menindaklanjuti instruksi wali kota tentang penutupan THM sementara di bulan Ramadan untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa.

Mantan Camat Baruga ini mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap THM dan warung makan selama bulan Ramadan.

“Pemkot Kendari telah mengeluarkan surat edaran terhadap THM untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Sesuai instruksi bapak Plt Wali Kota Kendari, maka kita akan lakukan pemantauan setiap malam,” ujarnya. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati