Sang Ayah Divonis 12 Tahun, Giona dan Eno Luapkan Kesedihan di Instagram

Sang Ayah Divonis 12 Tahun, Giona dan Eno Luapkan Kesedihan di Instagram
(Foto : Akun Instagram @giona.nuralam dan @generasike3.jpeg)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Ini membuat kedua anak perempuannya Giona Nur Alam dan Enoza melupakan kesedihan melalui akun instagram mereka.

Dalam postingan snapgram Giona Nur Alam @giona.nuralam dia menyatakan “saya rindu senyummu setiap pulang kerumah….. saya rindu suaramu teriak panggil namaku,” tulis Giona pada postingannya sekitar 7 jam lalu.

Selain itu, dalam snapgram-nya Giona memutar lagu Ayah milik Seventeen Band. Postingan lain yang ada pada snapgram Giona adalah foto saat dirinya bersama kedua saudaranya Radhan dan Enoza sedang bernyanyi bersama Nur Alam.

Dipostingan ini dia menuliskan “I’m a proud daughter ever,”.

Hal ini tentu menggambarkan perasaannya saat ini ketika sang ayah harus menjalani masa hukuman 12 tahun di penjara.

(Berita Terkait : Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar)

Anak bungsunya Enoza pun melalui akun pribadinya @generasike3.jpeg pada snapgramnya menuliskan “kunantikan setiap senyum wajahmu ketika kau pulang,” tulisnya.

Terdapat juga snapgram video saat ayahnya akan memasuki ruang sidang pada Insta story miliknya. Serta beberapa snapgram yang menggambarkan perasaannya.

Saat ini NA harus menghabiskan sisa hidupnya selama 12 tahun setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp1 miliar.

“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlajut,” kata Hakim Ketua Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018) malam.

Ajukan Banding

Tanpa berkonsultasi dengan para penasehat hukum terlebih dahulu, terpidana Nur Alam langsung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu diungkapkannya dalam persidangan pasca mendengar putusan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp1 miliar.

“Semoga yang mulia dapat memahami rasa keadilan yang juga patut dipertimbangkan kepada saya sebagai salah satu dari aparatur negara yang telah mendedikasikan diri buat bangsa dan negara sekaligus usaha untuk melakukan pembenahan, meskipun dalam putusan saya sudah mendengarkan bahwa pembelaan kami ditolak,” ungkap Nur Alam dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu malam (28/3/2018).

(Berita Terkait : Divonis 12 Tahun Penjara, Nur Alam Langsung Ajukan Banding)

Selain hukuman penjara, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode ini dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 1 tahun.

“Oleh itu sekali lagi saya tanpa berkonsultasi dengan para penasehat hukum, karena semua pada akkhirnya saya yang merasakannya secara langsung maka saya menyatakan pada saat ini tanpa menunda waktu menuntut banding yang mulia,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Nur Alam masih kekeh tidak menggunakan atau memanfaatkan maupun menikmati uang negara satu sen pun dari perkara ini. Adapun nanti hasil bandingya seperti apa, Nur Alam menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

“Saya kira siapapun anak bangsa yang mendapatkan hukuman yang tidak pantas baginya, dia punya hak untuk melakukan upaya hukum. Yang juga sudah berdarah-darah membangun bangsa ini,” tutupnya. (A)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini