ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menangani 240 kasus dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pilkada.
Data ini adalah update terbaru dari Bawaslu Sultra tertanggal 9 April 2018. Sebelumnya, pada bulan Maret lalu, angka dugaan pelanggaran ASN yang ditangani Bawaslu masih berada di angka 120.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menilai meningkatnya pelanggaran ini disebabkan karena lemahnya sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran.
“Hal ini mungkin disebabkan karena lemahnya sanksi KASN dan besarnya potensi reward untuk dipromosikan karirnya bila paslon yang didukungnya menang. Di satu sisi, hal tersebut menggambarkan pula masih rendahnya kepatuhan terhadap negara,” ujar Hamiruddin Udu saat dikonfirmasi zonasultra.id, lewat telepon Rabu (11/4/2018).
ASN yang diduga tidak netral itu berasal dari daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada, yakni Kabupaten Kolaka dengan 43 Pegawai negeri Sipil (PNS), Kota Baubau 35 PNS, dan Kabupaten Konawe dengan 33 orang PNS.
“Sekitar 96% sudah direkomendasi ke KASN. Ada satu dua kasus yg masih dalam proses penanganan, selainnya sudah direkomendasi dan sebagian juga sudah keluar surat perintah pemberian sanksi dari KASN,” jelas Hamiruddin Udu.
Hamiruddin Udu menghimbau kepada para ASN bisa lebih bijak dalam menghadapi momen pesta demokrasi. Ia berharap agar ASN bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Kami berharap kepada semua ASN untuk memberi contoh yg baik kpd seluruh masyarakat yang ada di sekitarnya,” terangnya. (B)