Sanksi Pidana Hingga Denda Menanti Perusahaan yang Tidak Ikut Sertakan Karyawan Sebagai Peserta BPJS

ilustrasi bpjs perusahaan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kerjasama dalam hal menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang belum melindungi karyawannya dalam Jaminan Kesehatan Nasional .

ilustrasi bpjs perusahaan
Ilustrasi

Dalam pertemuan, Selasa yang dihelat Selasa (22/11/2016), dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang penegakan hukum terhadap orang atau badan usaha membandel .

Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), Haryadi Nugroho yang mengatakan, jika hal itu memang telah di atur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2012 mengenai BPJS.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan, bahwa setiap orang atau lembaga di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Iya itukan jelas undang-undangnya, dan kalau ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Maka ada tiga itu sanksinya, pidana, sanksi administratif dan denda. Jadi kita sosialisasikan dulu,” tuturnya, Selasa (22/11/2016).

Sanksi tersebut pun, lanjutnya, akan di berikan kepada perusahaan. Jika pihak perusahaan belum mendaftarkan karyawannya, hingga batas waktu yang telah di tentukan oleh pihak BPJS.

“Kalau ancaman pidana itu 8 tahun, kalau administrasinya tidak di berikan pelayanan publik. Misalnya mau mengurus IMB dan lain sebagainya, tapi setelah melalui tahapan teguran, tertulis dan lain sebagainya,” ujarnya.

Hingga saat ini, peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 61 persen dari masyarakat dan perusahaan di Kota Kendari dan Sultra pada umumnya.

Pihak BPJS Kesehatan cabang Kendari pun berharap, hingga akhir tahun 2017 mendatang, seluruh badan usaha kelas bawah telah melakukan pendaftaran.  (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini