Akan tetapi hal itu sepertinya tidak berpengaruh di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasca putusan praperadilan BG tersebut pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari belum menerima permohonan praperadi
Akan tetapi hal itu sepertinya tidak berpengaruh di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasca putusan praperadilan BG tersebut pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari belum menerima permohonan praperadilan.
Sebagaimana yang diungkapkan Kabag Humas PN Kendari Purwanto, Rabu (25/2/2015), sejak memasuki tahun 2015 pihaknya belum menerima permohonan praperadilan. Bahkan tahun 2014 PN Kendari hanya merilis tujuh permohanan.
Ketujuh praperadilan yang diajukan pemohon di tahun 2014 ini yakni terkait penangkapan atau penahanan, namun ditolak dan satu gugur, terang Purwanto.
Putusan hakim Sarpin tersebut memang menuai penilaian miring dari dan preseden buruk, karena dianggap membuka celah bagi tersangka utamanya pelaku kejahatan korupsi untuk lolos dari proses hukum. Terbukti seperti yang diberitakan sejumlah media nasional pasca putusan tersebut praperadilan mulai ramai diajukan di beberpa daerah di Indonesia.(**Masud)