Satgas Covid-19 Baubau Digugat Mantan Pasien

Satgas Covid-19 Baubau Digugat Mantan Pasien
SURAT PERNYATAAN -Anipa memperlihatkan surat pernyataan dirinya sebagai pasien Covid-19 yang salah tulis jenis kelamin. (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Anipa (38) seorang ibu rumah tangga menggugat pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata dan Gugus Tugas Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dirinya divonis positif Covid-19. Gugatan telah diregister dan bakal disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Baubau besok, Selasa (27/10/2020).

Anipa berdomisili di Kelurahan Tanganapada, Kota Baubau. Ia merasa dirugikan dan menuntut pertanggung jawaban pihak RSUD Palagimata dan Gugus Tugas Covid-19 Baubau karena telah mengalami kerugian imateril. Dalam gugatan dia meminta RSUD dan Gugus Tugas membayar denda senilai Rp 500 juta.

Anipa bercerita sebelum ditetapkan sebagai pasien Covid-19, dirinya hendak bersalin dan melakukan rapid test di puskemas Wajo. Hasilnya dirinya dinyatakan non reaktif. Namun setelah dirujuk ke RSUD Palagimata Kota Baubau untuk bersalin, dia kemudian menjalani rapid test kembali dan hasilnya reaktif. Tetapi hasil rapid test tidak pernah diperlihatkan oleh pihak rumah sakit.

Hal ini yang diprotes Anipa. Dia mengaku pihak rumah sakit tidak transparan. Apalagi, kondisi kesehatanya saat itu sehat alias tidak merasakan gejala Covid-19.

Yang buat Anipa kesal, setelah bersalin pihak rumah sakit melakukan swabs test. Setelah empat hari dia dinyatakan positif covid 19. Perlawanan ditunjukan Anipa dengan menolak untuk diisolasi di rumah sehat pusat, tempat karantina terpadu pasien covid-19 di Kota Baubau.

“Perlakukan yang tidak saya terima itu karena tidak diperlihatkan hasil rapid testnya. Saat itu saya mau pergi melahirkan, saya dikatakan Covid-19, dan dinyatakan reaktif. Terus saya bertanya hasil rapid testnya mana? Itu rahasia katanya, tidak boleh dilihat ibu,” tutur Anipa menirukan percakapanya dengan seorang perawat, staf dr Maman, di RSUD Palagimata Kota Baubau pada 17 Juli 2020 dini hari sekira pukul 02.00 WITA.

“Saya bertanya lagi terus kok di Puskesmas Wajo bisa diperlihatkan? Pegawai kesehatan di Palagimata berkata, berbeda hasil rapid test Puskesmas Wajo dengan di Palagimata. Kok bisa beda ya? Saya bilang begitu tapi tidak dijawab lagi,” lanjut Anipa saat ditemui di kediaman ibunya di Kelurahan Lipu, Kota Baubau, Senin (26/10/2020).

Satgas Covid-19 Baubau Digugat Mantan Pasien
Anipa berdiskusi bersama kuasa hukumnya untuk persiapan sidang perdana 27 Oktober 2020

Anipa mengaku sangat marah karena dirinya dikucilkan oleh lingkungan sekitar rumahnya di Kelurahan Tanganpada usai ditetapkan sebagi pasien Covid-19. Dia kemudian memilih tinggal di rumah ibunya di Kelurahan Lipu untuk merewat bayinya. Hingga saat saat ini ia belum mau pulang di rumahnya di Kelurahan Tanganapada.

Dia memiliki keyakinan bahwa ada kemungkinan kekeliruan dalam penetapan dirinya sebagai pasien Covid-19. Pasalnya, ada kesalahan penulisan jenis kelamin dalam surat penetapan pasien Covid-19. Dia juga punya bukti bahwa hasil rapid test di Puskesmas Wajo Kota Baubau menunjukan dirinya non reaktif.

Terpisah, Humas PN Baubau, Hika D Asril Putra, membenarkan jika ada gugatan perdata yang dilayangkan oleh Anipa. Gugatan tersebut terkait proses penetapan seseorang sebagai pasien Covid 19. Dua pihak yang digugat terkait kasus ini yaitu, pihak RSUD palagimata dan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covi-19 Baubau. Kasus perdata ini sudah diregister dan bakal dilakukan sidang mediasi antara para pihak yang diadu oleh mediator dari PN Baubau pada 27 Oktober 2020.

“Sesui dengan surat gugatan yang diterima tanggal 21 Oktober 2020, yang terdaftar pada Kepanitraan Pengadilan Negeri Baubau dengan nomor register : 24/perdata.gugatan/2020.pnbaubau, itu ada gugatan atas nama penggugat Anipa mengajukan gugatan terhadap RSUD Kota Baubau, dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Baubau,” tutur Hika ditemui diruang kerjanya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) RSUD Palagimata Kota Baubau, sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 (sekarang Satuan Tugas Penanganan Covid-19), dr Lukman, mengatakan, jika penetapan pasien atas nama Anipa sebagai penderita Covid-19 sudah sesuai prosedur yang ada. Kata dia, hal itu dibuktikan dengan hasil uji laboratorium PCR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bahteramas di Kota Kendari.

Lanjut Lukman, baik pihak RSUD dan pihak Gugus Tugas akan mengikuti sidang gugatan yang dilayangkan oleh Anipa di PN Baubau. Mereka pun telah mempersiapkan pembuktian demi mendukung diagnosa. Pihak gugus, tambahnya, menghargai hak warga negara untuk menggugat jika keberatan dengan keputusan RSUD.

“Lewat diskusi pihak gugus, RSUD, dan pihak Hukum, kita sudah kita akan hadir dan memberikan jawaban-jawaban sesui apa yang dimaksud oleh penggugat. Terkait bahwa kita telah melakukan perlawanan hukum,” ungkap Lukman ditemui di Sekretariat Satgas Pengangan Covid-19 Kota Baubau. (a)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini