Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan kepada Masyarakat Koltim

56
Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan kepada Masyarakat Koltim
TMMD Koltim - Kegiatan sosialisasi UU perkawinan yang diadakan di aula kantor Desa Ulundoro, Kecamatan Aere, Kabupaten Koltim. TMMD Kodim 1412 Kolaka tahun 2021. (FOTO: M18/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 1412 Kolaka tidak hanya fokus kepada tiga sasaran pembangunan saja, namun juga melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Salah satunya kegiatan sosialisasi undang-undang perkawinan yang diadakan oleh satgas TMMD bertempat di aula kantor Desa Ulundoro, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kamis (1/7/2021).

Kegiatan tersebut dibawakan langsung oleh Kepala KUA Lambandia Aere H. Haris, Kades Ulundoro H. Samsul Bahri, Komandan SSK Letda Inf Muchlis, Kasitrantib Kaharuddin. Dan sebanyak 96 warga Desa Ulundoro turut hadir dalam sosialisasi ini.

“Setiap masyarakat yang ingin melakukan pernikahan, terlebih dahulu harus betul-betul memahami UU perkawinan. Olehnya itu kita patut berterima kasih kepada Satgas TMMD ke-111 ini, yang telah menggelar kegiatan ini, karena tujuan sosialisasi ini adalah bagaimana kita sebagai umat beragama, dapat betul-betul memahami hukum-hukum soal perkawinan,” jelas Kepala KUA Lambandia Aere, H. Haris saat memberikan materi.

Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dasar UU perkawinan dan hal-hal apa saja yang harus di persiapkan. Sehingga ketika akan melakukan pernikahan telah mengetahui apa saja yang dibutuhkan.

Sosialisasi UU perkawinan ini juga diadakan dengan mematuhi protokl kesehatan Covid-19. Sehingga penyebaran dan terpaparnya virus Covid-19 dapat di minimalisir oleh masyarakat yang ikut dalam kegiatan sosialisasi tersebut. (b)


Penulis: M18
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini