Satpol PP Sultra Bubarkan Paksa Pendemo Bupati Mubar

Demonstran memprotes pelantikan sejumlah pejabat Mubar yang berasal dari Kabupaten Muna karena dinilai memiliki banyak persoalan keuangan saat masih bertugas di Muna, kabupaten induk. Para pendemo di

Demonstran memprotes pelantikan sejumlah pejabat Mubar yang berasal dari Kabupaten Muna karena dinilai memiliki banyak persoalan keuangan saat masih bertugas di Muna, kabupaten induk. Para pendemo dibubarkan paksa oleh Satpol PP karena dinilai tidak memiliki surat pemberitahuan (izin demo) yang diterbitkan pihak kepolisian
“Pulangmi, tidak ada izinmu, enak saja kamu teriak-teriak di sini,” tegas Kepala Bidang Operasional Sat Pol PP Sultra Syahrudin di gedung DPRD Sultra.
Kapolsek Mandonga Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Baco yang dikonfirmasi media ini membenarkan, jika pengunjukrasa tidak mengantongi surat pemberitahuan aksi. Ia mengatakan, surat pemberitahuannya sudah masuk di Polres Kendari, tapi itu dua hari yang lalu.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Depan Umum, surat pemberitahuan diterbitkan setelah 3×24 jam, jadi tentu aksi ini belum mengantongi izin. Seharusnya besok, Selasa (20/1/2015) baru ada izinnya,” kata La Baco.
Demonstran membubarkan diri dan melanjutkan aksinya di gedung paripurna yang tak jauh dari sekretariat DPRD Sultra tempat peristiwa pengusiran terjadi. Dalam aksinya, demonstran berjanji akan kembali esok harinya dengan massa yang lebih besar.(*/Mas)