ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ipda Abdul Rasak dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu usai menjalani tes urine bersama 128 personel Polres Konawe, Jumat (19/7/2019).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap polisi yang bertugas sebagai Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polsek Sampara tersebut, urinenya positif mengandung ampetamine dan metampetamine.
“Yang bersangkutan mengaku menggunakan narkoba jenis sabu pada awal Juli 2019 di Kota Kendari. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, tidak didapatkan barang bukti alias nihil,” beber Kompol Agus dalam rilis tertulisnya, Jumat (19/7/2019).
Kata Agus, kejadian ini sudah dilakukan kordinasi dengan Wakapolres Konawe untuk memerintahkan Kasat Narkoba dan Kasi Propam Konawe melakukan penggeledahan di rumah Abdul Rasak, yang beralamat di Kelurahan Sampara Kabupaten Konawe.
(Baca Juga : TNI dan Polisi di Konawe Kompak Sosialisasikan Bahaya Narkoba)
Pukul 11.00 Wita, lanjut Agus, dilakukan penggeledahan di rumah Abdul Rasak oleh Satuan Narkoba yang terdiri dari Iptu Abdul Harist, Bripka Andi Ilyas, Brigadir Meriyanti, Brigadir Libertus bersama Sie Propam Briptu Narno dan Brigadir Albar.
“Di bagian kamar depan ditemukan alat hisap sabu atau bong. Penggeledahan disaksikan istrinya dan aparat RT setempat. Situasi berjalan aman,” ungkapnya.
(Baca Juga : Tes Urine Polda Sultra, 3 Polisi Positif Narkoba)
Menurut Agus, barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah tabung urine, satu buah tes kit narkoba, satu lembar hasil pemeriksaan urine, satu buah HP warna hitam merk Xiaomi. Sementara oknum polisi itu diamankan di Sipropam Polres Konawe.
“Terduga pengguna sabu dan barang bukti diserahkan ke Sipropam Polres Konawe untuk proses selanjutnya,” tukas Agus. (a)