ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sebanyak 135 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-74 tahun.
Penyerahan surat keputusan remisi diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kolaka Poitu Murtopo, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Kolaka, Abas Ruchandar kepada para warga binaan secara simbolis di area halaman Rutan Kelas II B Kolaka, Sabtu (17/8/2019).
Kepala Rutan Kelas II B Kolaka, Abas Ruchandar mengatakan sebanyak 135 orang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut yang dapat menghirup udara bebas (remisi umum II) hanya satu orang yaitu Rusli bin Ahmad.
Baca Juga : Bupati Kolaka Kukuhkan Paskibraka HUT Kemerdekaan RI
Warga binaan tersebut merupakan narapidana kasus narkotika. Ia telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.
“Secara otomatis Rusli langsung bebas karena masa tahanannya telah habis,” ujarnya.
Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi umum I sebagai sebagai berikut: remisi satu bulan 67 orang, remisi dua bulan 27 orang, remisi tiga bulan 30 orang, remisi empat bulan tujuh orang, dan remisi lima bulan tiga orang.
Mewakili petugas dan warga binaan, Abas meminta bantuan kepada pemerintah daerah berupa satu set alat musik rebana untuk remaja masjid dan layar proyektor untuk hiburan bagi warga binaan dan petugas. Ia berharap ada respon baik dari pemerintah terkait permintaan tersebut.
Di tempat yang sama, Sekda Kolaka Poitu Murtopo mengharapkan warga binaan bisa patuh dan taat terhadap hukum. Sehingga, rumah tahanan bisa tetap aman dan kondusif. Napi yang mendapat remisi bebas hari ini pun setelah keluar dari rutan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Saya ucapkan selamat bagi narapidana yang mendapatkan remisi. Sebisanya agar tidak melakukan kembali perbuatannya,” tambahnya.
Selain membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, pada kesempatan tersebut Sekda Kolaka juga menyerahkan bantuan seperangkat alat band dan alat perbengkelan untuk Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Kolaka Abas Ruchandar.
Baca Juga : Dapat Remisi, Dua Napi Rutan Kelas IIB Unaaha Bebas
Terkait permintaan Kepala Rutan, kata Poitu, pemerintah daerah akan memperhatikan dan sebisanya mewujudkan aspirasi tersebut.
Remisi warga binaan ini dibagi dalam dua kelompok yaitu remisi umum I dan remisi umum II. Napi yang mendapat remisi umum I, masa hukumannya dipangkas antara satu hingga enam bulan. Sementara yang mendapat remisi umum II langsung bebas dengan pemotongan masa pidana penjara yang sama dengan remisi umum I. (a)
Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati